Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
10.033 views

PAHAM: Pembubaran Ormas Harus Lalui Sembilan Tahap, Tak Bisa Hanya dengan Konferensi Pers

 

JAKARTA (voa-islam.com)--Keputusan pemerintah melalui Menko Polhukam tentang Pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia mendapat kritik dari pegiat hak asasi manusia.

Rozaq Asyhari, Sekretaris Jenderal Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia menegaskan pembubaran suatu ormas harus menggunakan aturan hukum.

Pembubaran ormas itu ada aturan mainnya dalam Undang-Undang Ormas, jadi tidak hanya dengan sebuah perss conferece ormas bisa dibubarkan. Kita ini negara hukum, jadi aturan hukum harus ditengakkan dengan baik," papar Rozaq dalam keterangannya kepada Voa Islam, Senin (8/5/2017).

Lebih lanjut Rozaq Asyhari mengungkapkan langkah panjang yang harus ditempuh pemerintah sebelum membubarkan ormas. “Ada sembilan tahapan yang harus dilalui pemerintah untuk dapat membubarkan ormas. Ini adalah bagian dari amanat konstitusi tentang arti penting memberikan hak berkumpul dan berserikat. Karenanya tidak dengan mudahnya saja ormas bisa diburbarkan," terangnya.

Rozaq bahwa pendekatan RUU ormas saat ini memiliki spirit pembinaan, bukan punishmentSecara filosofis UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas bersifat persuasif berbeda dengan UU No.8/1985 Tentang Asas Tunggal Ormas. 

Pasal 60 UU Ormas jelas mengatakan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan sebelum memberikan sanksi. Seharusnya pemerintah melakukan pembinaan terhadap Ormas HTI bila memang dirasa ada yang tidak sesuai. Bila langkah ini tidak dihiraukan oleh HTI, barulah pemerintah melakukan sanksi administratif. Selama ini kita belum mendengar langkah tersebut dilakukan oleh pemerinah. Kita juga tidak mendengar bagaimana respons HTI terhadap pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah,” ujar kandidat doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.

Bila upaya persuasif tersebut tidak dilakukan, maka pemerintah dapat memberikan teguran. Undang-Undang mensyaratkan, teguran yang disampaikan sebanyak tiga kali. Barulah jika teguran tersebut tidak dihiraukan Pemerintah dapat meningkatkan sanksi berupa penghentian bantuan,” Rozaq Asyhari melanjutkan paparannya.

Menurut Rozaq Asyhari, langkah itu semua masih belum cukup untuk memenuhi persyaratan pembubaran dalam UU Ormas. “Jika penghentian bantuan dirasa tidak diindahkan, maka pemerintah dapat menaikkan sanksi pada tahap berikutnya berupa penghentian sementara. Namun demikian, penghentian sementara ini tidak serta merta bisa dilakukan. Karena HTI adalah Ormas dalam skala nasional maka penghentian sementaranya memerlukan pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung,” terangnya melanjutkan.

“Jika sanksi ini juga tidak manjut, barulah pemerintah dapat menempuh langkah pembubaran. Namun langkah pembubaran tersebut tidak serta merta dilakukan oleh pemerintah, namun harus melalui mekanisme di pengadilan. Pada tahap ini pemerintah melalui Menkumham mengajukan surat tertulis kepada Kejaksaan untuk melakukan gugatan pembubaran ormas ke Pengadilan," terang Rozaq Asyhari secara detail merunut proses pembubaran.

“Setelah pengadilan memutus pembubaran ormas, barulah pemerintah dapat mencabut Surat Keterangan Terdaftar atau Badan Hukum ormas tersebut. Namun tentunya apabila hal ini akan dilakukan terhadap HTI hanya bisa dilakukan setelah adanya keputusan tetap atau in krach  dari peradilan," tutupnya. * [Syaf/voa-islam.com]

 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Usep Mohamad Ishaq:  Harus Ada Muslim yang Paham Filsafat

Usep Mohamad Ishaq: Harus Ada Muslim yang Paham Filsafat

Sabtu, 18 Jan 2025 22:09

ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza

ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza

Sabtu, 18 Jan 2025 09:04

D A M A I

D A M A I

Kamis, 16 Jan 2025 07:56


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 16/01/2025 07:56

D A M A I