Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
JAKARTA (voa-islam.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya menjatuhkan vonis selama dua tahun kepada Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penistaan agama.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pidana," ujar ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto membacakan pertimbangan hukum dalam sidang vonis Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.
JPU menjerat Ahok dengan pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu. JPU tidak menuntut Ahok dengan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya.
Ahok sendiri menyatakan banding usai mendengar vonis hakim dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada para penasehat hukumnya.[fq]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com