Selasa, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 30 Mei 2017 08:31 wib
7.375 views
Pasal Tidak Penuhi Unsur Pidana, Kenapa Habib Rizieq Ditersangkakan?
JAKARTA (voa-islam.com)- Ditetapkannya Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka oleh Polri nampaknya mengundang banyak pertanyaan. Salah satu dari sekian banyaknya itu adalah landasan hukum apa yang digunakan Polri untuk menjerat imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
"Kedua, UU yang dipakai oleh aparat kepolisian itu sangat sumir dan tidak mengandung unsur pidana manapun. Karena Pasal 4 yang dikatakan, dipakai untuk delik perbuatan dalam penjelasannya itu tidak dapat dipidana," kata salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera, Senin (29/5/2017), di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Bukan hanya itu saja yang nampaknya terlihat janggal oleh kuasa hukum. Habib, katanya dalam konten yang sedang dipermasalahkan pun menurutnya hingga kini tidak menemui kebenarannya.
"Yang ketiga, adalah bahwa konten yang dipermasalahkan itu masih debatable. Orang yang menyebarkannya pun sampai hari ini tidak pernah diselidiki. Tidak pernah diusut dan tidak pernah ditangkap," tambahnya jelas.
Sehingga menurutnya ketetapan tersangka ke Habib Rizieq itu menjadi subyektif. Bahkan mengena tela merampas hak dasar manusia.
"Sehingga penegakkan hukumnya, jelas penegakkan hukum yang sangat subyektif dan merampas hak-hak dasar masyarakat sebagai manusia," tutupnya. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!