Jum'at, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 2 Juni 2017 22:49 wib
17.100 views
Jokowi Dihimbau Tegur Dua Intansi Ini agar Kriminalisasi Ulama Terhenti
JAKARTA (voa-islam.com)- Pemerintahan Joko Widodo nampak diberikan tenggat waktu perihal atau perkara yang dinilai mengkriminalisasi ulama, tokoh, dan aktivis. Hal ini sebagaimana yang dihimbau oleh Presidium Alumni 212, ustad Ansufri Idrus Sambo saat menggelar konferensi pers paska ditetapkan habib Rizieq Shihab oleh aparat kepolisian.
"Terakhir, sebagai rasa hormat kami ke Bapak Jokowi, kami menghimbau masih ada kesepakatan dan belumlah terlambat untuk dapat diakhiri kegaduhan ini, yakni dengan segera memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk menghentikan semua kriminalisasi ulama dan aktivis, serta ormas Islam dengan mengeluarkan SP3 dan SKB2. Juga mencabut pembubaran ormas HTI. Jadi, masih ada kesempatan," katanya, Rabu (31/5/2017), di Jakarta.
Menurutnya, Jokowi mesti memikirkan hal itu, mengingat masih ada waktu dan belum terlambat. "Ayo, Bapak Jokowi. Mumpung masih ada waktu. Ayo! Mumpung masih belum terlambat, segaralah berbuat untuk kepentingan bangsa.
Segera bapak Jokowi bertindak selamatkan keutuhan bangsa yang besar ini. Mari kita rajut kembali kebersamaan ini sebagai anak bangsa," himbaunya.
Di bulan Ramadhan ini, ustad Sambo mengingatkan masih ada mediasi akan hal-hal yang memberatkan umat Islam atas kriminalisasi tersebut. "Mari jadikan bulan suci Ramadhan yang penuh kemuliaan ini sebagai mediasi dan rekonsiliasi antar anak bangsa.
Kami ingatkan ke Bapak Jokowi dan jajaran aparat keamanan, yang mudah-mudahan masih memiliki rasa iman di hatinya, masih memiliki rasa takut kepada Allah akan ancaman siksa-Nya," tutupnya, sambil membaca kutipan dua surat Al-Qur'an. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!