Ahad, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 4 Juni 2017 17:51 wib
8.677 views
Tidak Ada Peran Amien Rais di Kasus Siti Fadilah Supari
JAKARTA (voa-islam.com)- Sejauh ini, khlayak umum masih berpegang pada pemberitaan media terkait tuntutan jaksa terhadap terdakwa Siti Fadilah Supari. Disebut dalam tuntutan Amien Rais (AR) menerima aliran dana sebanyak 6 kali dengan total Rp 600 juta
“Jika dicermati dengan baik bahwa tuntutan jaksa tidak mengkualifikasikan AR sebagai bagian dari inti delik. Bahkan tak satupun ujaran dari penuntutan yang katakan AR melakukan perbuatan melawan hukum, atau menguntungkan diri sendiri bahkan orang lain,” kata Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal, di akun Facebook (fanpage) resmi milik PP Pemuda Muhammadiyah, Ahad (4/6/2017).
Unsur kesengajaan pun menurutnya tidak melekat pada perbuatan AR sebagai predikat delik. Jaksa sebatas menguraikan perbuatan terdakwa Siti Fadilah Supari yang telah memenuhi unsur sebagai subjek penuntutan.
“Mantan menteri kesehatan tersebut bahkan mutlak tidak memiliki hubungan langsung baik dalam rangkaian terjadinya peristiwa pidana sampai bekerjanya perbuatan pelaku sebagaimana unsur pidana yang dikenakan.”
Dengan begitu, tidak ada alasan untuk mengkualifikasikan peran AR sebagai aktor pelaku pidana. Apalagi dalam penuntutan sudah menjadi strategi yang sangat umum para jaksa menyebut nama siapapun tujuannya mengejar pengembangan fakta hukum di persidangan. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!