Jum'at, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 9 Juni 2017 15:25 wib
12.793 views
Mencurigai dan Menuduh Ulama adalah Kerja Oknum Anti Tuhan dan Agama
JAKARTA (voa-islam.com)- Pimpinan Ormas/Lembaga Islam dan Pengurus Masjid se-Jabotabek menyikapi Situasi terkini di Tanah Air. Di antaranya terkait penahanan terhadap ustadz Muhammad Al Khattath dan Alfian Tanjung serta penetapan tersangka dan DPO kepada Habib Rizieq Syihab, Amien Rais, KH. Hasan Abdullah Sahal (Ponorogo), KH. Abdul Somad (Pekanbaru) dan tokoh Islam lainnya, serta upaya pembubaran ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia(HTI) yang sangat kental nuansa politik dan arogansi kekuasaan ketimbang landasan hukum.
Menurut sikap bersama itu bahwa apa yang dilakukan para ulama, habaib dan tokoh Islam tersebut semata-mata dakwah amar ma’ruf nahi munkar yang diperintahkan oleh agama serta wujud kecintaan yang besar kepada NKRI sebagai warisan para founding fathers yang harus dijaga keutuhan dan kedaulatannya.
“Besarnya peran ormas Islam, ulama dan tokoh Islam dalam menegakkan, menjaga dan mengembalikan NKRI seperti dilakukan K.H.Hasyim Asy'ari melalui Resolusi Jihad dan Mr.Mohammad Natsir melalui Mosi Integralnya adalah fakta sejarah yang tak mungkin dipungkiri oleh siapapun yang masih memiliki kewarasan nalar,” demikian rilis yang disiarkan di fanpage Facebook Dewan Dakwah DKI Jakarta, belum lama ini.
Ormas Islam, Ulama, Umat Islam dan NKRI adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. Bagi Umat islam menjaga dan mempertahankan NKRI dalam rangka mewujudkan masyarakat yang berTuhan, bersatu dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah perintah agama yang bernilai ibadah.
“Karena itu, mencurigai dan menuduh ulama, tokoh dan umat Islam sebagai intoleran, anti kebhinekaan dan tak setia pada NKRI merupakan kebohongan dan pemutarbalikkan sejarah yang hanya dilakukan oleh mereka yang ingin memecah belah bangsa, mengail ikan di air keruh dan mereka yang anti agama dan tidak bertuhan.”
Juga menyerukan dan meminta dengan sangat dan penuh hormat kepada Presiden RI memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan upaya kriminalisasi dan tuduhan keji terhadap ulama, tokoh, ormas dan aktivis Islam dalam segala bentuknya, karena hal itu merupakan kejahatan besar dan menciptakan keresahan di masyarakat, merusak kekhusyuan umat dalam menjalankan ibadah ramadhan serta mengganggu keharmonisan kehidupan berbangsa dan bernegara. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!