Rabu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 14 Juni 2017 18:03 wib
7.009 views
Angket adalah Hak DPR, KPK Tidak Perlu "Harap Iba" ke Rakyat
JAKARTA (voa-islam.com)- Sebagai lembaga penegak hukum, KPK memang harus menunjukkan kepada publik bahwa cara-cara hukum pulalah yang mereka tempuh dalam merespon angket yang digulirkan DPR RI. Bukan justru melakukan pendekatan-pendekatan politis kepada pihak manapun juga, termasuk kepada Presiden, yang pasti akan berada pada posisi yang sulit ketika dihadapkan kepada permintaan KPK.
“Tidak perlu pula KPK mengajak publik, langsung atau tidak langsung agar menolak penggunaan hak angket DPR,” kata Yusril Ihza Mahendra di akun (fanpage) Facebook miliknya, Selasa (13/06/2017).
Menurut Yusril KPK semestinya menghadapi saja apa yang tengah dijalankan oleh DPR RI. “Sebaiknya KPK hadapi saja hak angket DPR itu dengan tenang, argumentatif, kemukakan fakta-fakta dengan terang dan gamblang, jujur dan obyektif serta dengan tetap berpegang teguh pada etika dan norma hukum yang berlaku. Inilah saran saya kepada KPK.”
Sebelumnya, Yusril juga menghimbau KPK, sebagai sebuah lembaga penegak hukum, seyogianya KPK bertindak di atas hukum dan konstitusi dan tidak melakukan upaya-upaya di luar hukum seperti meminta Presiden untuk mengintervensi DPR ketika akan menggunakan hak angket yang dijamin oleh UUD 45 dan hukum yang berlaku.
Kalau KPK ingin menghentikan penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki sesuatu pada KPK sendiri, maka satu-satunya jalan yang tersedia adalah melalui pengadilan. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!