Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.030 views

Melanggar Tiga UU, Mi Instan Korea Mengandung Babi Dianggap Penuhi Unsur Pidana

JAKARTA (voa-islam.com)--Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menyatakan empat produk mi instan asal Korea, positif mengandung babi dan memerintahkan kepada Kepala Balai Besar/ Balai POM seluruh Indonesia untuk menarik produk mi tersebut terhitung sejak Kamis (15/6).

Selain itu, BPOM juga memerintahkan para importir untuk melakukan penarikan produk tersebut dari peredaran karena tidak mencantumkan peringatan 'Mengandung Babi' pada label.

Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengungkapkan, jika merujuk kepada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, peredaran mi instan mengandung babi yang tidak mencantumkan peringatan 'Mengandung Babi' pada label ini patut diduga kuat melanggar ketentuan pasal 8 UU Perlindungan Konsumen di mana pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran atas ketentuan ini bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.

“Produk ini tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh UU tentang Pangan dan UU Jaminan Produk Halal. Jadi sanksinya tidak cukup hanya dengan sanksi administrasi berupa denda, penghentian dan penarikan dari peredaran, ganti rugi, atau pencabutan izin saja,” ujar Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (19/6).

Fahira menjelaskan, dalam UU Pangan setiap orang yang mengimpor pangan untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan produk yang bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk tersebut sebelum membelinya. Sementara, babi dalam UU Jaminan Produk Halal termasuk bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan.

“Jika produk tersebut mengandung babi maka sesuai ketentuan UU harus memberikan keterangan pada label yang ditulis, dicetak, atau ditampilkan secara tegas dan jelas sehingga mudah dimengerti oleh masyarakat, tetapi ini tidak dilakukan. Saya berharap BPOM dan Kepolisian berkoordinasi mengusut pelanggaran hukum ini. Kepada konsumen harap lebih teliti, jika ragu melihat kehalalan sebuah produk, lebih baik tidak usah dibeli,” tegas Senator Jakarta ini.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu BPOM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea. Dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, empat produk menunjukkan positif terdeteksi mengandung DNA babi namun tidak mencantumkan peringatan ‘mengandung babi”. *[Syaf/voa-islam.com] 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X