Sabtu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 15 Juli 2017 17:49 wib
7.546 views
Perppu No. 2 Tahun 2017 Berpontensi Bubarkan Ormas Islam dan Ormas Nasionalis
JAKARTA (voa-islam.com)- Alasan Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dengan mengatakan bahwa tidak akan mendiskreditkan umat Islam dibantah oleh Presidium Alumni 212. Menurut Ansufri Idrus Sambo justru sebaliknya, Perppu itu terbit ada sesuatu yang patut dicurigai.
“Itu kan tanggapan pemerintah bukan untuk diskreditkan umat Islam. Tapi kami merasakan tidak. Kami merasakan ada udang di balik batu ini,” jawabnya ke wartawan, Jum’at (14/07/2017), di Komnas HAM, Jakarta.
Ia beralasan, bahwa Perppu itu bisa saja ke depannya menyasar ke ormas Islam lainnya, termasuk ormas nasionalis. “Pertama bisa saja disasar adalah HTI. Kemudian bisa saja nanti ormas lain seperti FPI, FUI bahkan bisa ormas kebangsaan dan nasional akan bisa kena itu,” tambahnya.
Hal tersebut, ia katakan seperti era dahulu, di mana ormas-partai-perkumpulan dibubarkan oleh penguasa. “Sama seperti zaman PKI dulu awalnya Masyumi lainnya juga kena semua.
Dan ini sangat berbahaya dan bertentang dengan azas kita berdaulat dan kita sudah menikmati kebebasan berpendapat dan berkumpul dan saya kira demikian. Dan menurut kami ini berbahaya bagi keutuhan demokrasi di negeri kita,” tutupnya. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!