Senin, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 17 Juli 2017 09:53 wib
6.605 views
Inilah Kenapa HTI dan Ormas Islam Lainnya Tidak Bisa Dibubarkan oleh Perppu
JAKARTA (voa-islam.com)- Keinginan pemerintah untuk bersikap terbuka nampaknya mulai diragukam. Hal ini dapat dilihat dari penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 beberapa waktu lalu.
Padahal, jika dilihat dari isi Perppu tersebut, cukup banyak pengamat menilai tidak subtantif. “Katanya pemerintah percaya dengan transparansi dan akuntabilitas. Apa dari Perppu ini yang mendesak? Apakah HTI, misalnya akan mendirikan negara dan militer, dan sebagainya.
Setahu saya, meskipun Ismail Yusanto saya kenal baik dan tidak sepenuhnya tidak sependapat, tetapi juga mempunyai hak untuk hidup di Indonesia,” kata Fadli Zon, Sabtu (15/07/2017), di Jakarta.
HTI, menurut Fadli justru sudah mengikuti aturan-aturan yanga ada. Maka menurutnya tidak boleh HTI diperlakukan diskriminasi sedemikian rupa oleh aturan tersebut. “Kan waktu itu HTI mengirim delegasinya ke DPR. Saya sendiri yang menerim delegasi tersebut. Dan HTI mengatakan bahwa sudah mengikuti prosedur. Pun termasuk menempuh aturan dari Mendagri dengan surat keterangan terdaftar SHT.
HTI pun menurut politisi Gerindra ini sudah ajukan pula ke Menkumham sehingga tahun 2014 sudah berbadan hukum, yang artinya sudah melewati satu proses untuk menjadi ormas.
“Udah lulus pancasilanya. Sudah lulus juga dengan aturan lainnya. Lalu ingin digugurkan? Ini subjetifitas yang tidak jelas dasarnya. Ini menurut saya membahayakan. Nanti pemerintah tidak suka lagi dengan ormas lain, mungkin FPI nanti, ormas-ormas yang dianggap kritis kepada pemerintah atau tidak sejalan dengan pemerintah.
Bisa pula nanti muhammadiyah tidak sejalan dengan pemerintah dibubarkan. Jadi ini subjektifitas,” tutupnya jelas. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!