Senin, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 17 Juli 2017 10:53 wib
5.679 views
Perppu No. 2 Tahun 2017 jadikan Islam sebagai Musuh Negara?
JAKARTA (voa-islam.com)- Munculnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 beberapa waktu lalu oleh pemerintahan Joko Widodo dinilai oleh pengamat bahwa Islam seperti akan dijadikan musuh. Selain itu, ormas-ormas Islam pun menurutnya akan dijadika “target” pembubaran sebab adanya Perppu tersebut.
“Tetapi jika ada Islam di situ, walau tidak tertulis tapi yang disasar adalah ormas-ormas Islam. Menjadikan Islam sebagai musuh negara.
Padahal, kalau dilihat dari interpretasi tadi, di UU lama jelas melarang Marxisme, Lenisme, karena pernah memberontak. Dan juga berkali-kali mengganti Pancasila. Dan ingin mengganti Pancasila adalah komunis,” sampai politisi Gerindra, Fadli Zon, Sabtu (15/07/2017), di Jakarta.
Walau demikian, secara pribadi Fadli tidak mempersoalakan legalitas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tersebut. Hanya saja, cara pemerintah “menunjuk” bahwa ormas tertentu anti Pancasilalah yang Fadli persoalkan.
“Saya tidak mempersoalkan membentuk Perppu-nya. Kalau membentuk Perppu kan legal. Ini hanya soaal bagaimana pemerintah menilaiormas ini dan itu anti Pancasila,” tambahnya.
Seharusnya, menurut Fadli, pemerintah menerbitkan Perppu tersebut secara subjekyif. Padahal, semestinya pemerintah dapat melakukan kebijakan tersebut melalui pengadilan.
“Seharusnya pemerintah tidak menilai ormas tertentu anti Pancasila secara subjektif. Dan harusnya melalaui pengadilan. Pun seharusnya pemerintah lebih utamakan keluarkan Perppu soal buruh-buruh Asing yang datang ke Indonesia,” tutupnya. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!