Selasa, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 25 Juli 2017 18:51 wib
5.971 views
Mantan Anggota DPR: Saya Lebih Percaya Kesaktian Setnov Kalahkan Kesaktian Ketua KPK
JAKARTA (voa-islam.com)- Salah satu Mantan Anggota Komisi Hukum DPR tidak percaya dengan pernyataan Prof. Romli Atmasasmita yang menyatakan JPU gagal meyakinkan majelis hakim. Mantan Anggota DPR ini malah percaya “kesaktian” Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi e-KTP.
“Makanya saya tak percaya pernyataan Romli. Dengan kata lain, saya lebih percaya kesaktian Setnov mengalahkan kesaktian Ketua KPK Agus Rahardjo. Dengan lolosnya Setnov, maka tuduhan kepada Anggota Komisi II yang dalam BAP Jaksa, bersih,” kata Djoko Edhi Abdurrahman, melalui siaran pers yang didapat voa-islam.com, Selasa (25/07/2017).
Ia, melanjutkan, pertama, secara pembuktian, yang menerima langsung hanya yang disebut tiga orang tadi. Miriam menerima Rp 1,2 triliun. Lalu dibaginya kepada sejumlah orang. “Sudah benar hakim, yang menerima adalah Miriam. Materiil. Yang dihitung materil memang layer 1. Sedang layer 2, 3, 4, dan seterusnya adalah penadah.”
Kisah lain lagi. Dalam banyak kasus KPK, hakim tak sampai ke penadah. Kasus Bank Century dan Reklamasi juga begitu. Saya ragu JPU tak paham itu. Ketika Miriam mencabut BAP nya, hakim tak berdaya. Missing link ke layer 2 (penadah).
Kedua, ia mengira bahwa argumen Fahri Hamzah reasonable. Misalnya, Mustikoweni kata dakwaan JPU membagi-bagi duit E-KTP. Masalahnya, tempus delicti yang disebut JPU, yang bersangkutan telah meninggal dunia 5 bulan sebelum tempus tersebut. Mustahil JPU tak tahu Mustikoweni telah meninggal, padahal posisi almarhumah berada di layer 1 BAP.
“Ketiga, jika JPU meragukan akurasi data, dalam faktanya JPU tidak meminta audit investigasi ulang BPK. Itu wajib. Keempat, kasus korupsi E-KTP, bukan kasus temuan rezim Agus Rahardjo. Melainkan legacy dari rezim Abraham Samad. Rezim Agus hanya melanjutkan. Tampaknya harus dilanjutkan dalam suasana faith a comply.”
Kelima, jika kasus tersebut dielaborasi, dari data Fahri Hamzah, mau-tak-mau Agus Rahardjo jelas terlibat selaku Ketua LKPP. Keenam, absennya Novel Baswedan telah membuat dakwaan JPU tidak akurat lagi. Novel adalah penyidik senior yang telah membuat debut sebagian besar kasus KPK sukses.” (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!
- Putusan Hakim Tipikor Nama SN Raib, Pengamat: Gawat KPK, Big Fish Lolos
- Persis Tolak Perppu karena Ketidakadilan Hukum dan Kesewenangan Penguasa
- Muncul Grup Facebook Gay Universitas Brawijaya, Pihak Kampus Lapor Polisi
- Fahri ke Jokowi: Hentikan Persekusi, Tuan Presiden, Mendata Aliran Ada di Era Nazi, Bukan di sini
- Akibat Ucapan Jokowi Ini, Demokrasi Indonesia Terasa Terampas
- Perppu Ormas adalah Bentuk Persekusi Pemerintah dan Penistaan Akal
- Survey, Puas dengan Pemerintahan Jokowi, Fadli: Tidak Sesuai, Jangan Tipu Rakyat
- Sosiolog UNS: Sejak Awal Perppu Ormas Bawa Muatan Konflik Sosial