Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.387 views

Anggota Ormas "Korban" Perppu No. 2/2017 Dimungkinkan Dipidana

JAKARTA (voa-islam.com)- Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) rasanya patut diperhatikan dengan seksama oleh masyarakat umum, khususnya para pegiat HAM dan atau aktivis Tanah Air. Pasalnya, di poin Perppu Ormas itu terdapat kejanggalan, yang dapat dikatakan akan menyebabkan salah pemahaman oleh aparat penegak hukum.

“Masalah lain yang tak kalah penting adalah adanya potensi salah tafsir Perppu Ormas oleh aparat penegak hukum. Rumusan ketentuan pidana dalam Perppu Ormas, khususnya pasal 82A, sangat mungkin disalahartikan,” demikian kata Rizky Argama, Direktur Riset Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), melalui rilisnya yang diterima voa-islam.com, Rabu (13/09/2017), saat di kantor KontraS, Jakarta.

Menurut dia, pasal tersebut dapat saja menghukum personal atau seseorang dari ormas tertentu, yang kenyataannya seseorang atau personal tidak melakukan tindak pidana. “Pasal itu seolah memberikan kewenangan bagi negara untuk menghukum individu bukan karena tindakan pidana yang dilakukan, melainkan karena suatu status keanggotaan di dalam ormas.”

Menurut Rizky, tentu aturan itu dapat mengganggu masyarakat untuk berserikat dan atau berkumpul dalam sebuah organisasi. Terlebih apabila sebuah ormas dituduh tidak sesuai pandangan negara, maka justru akan mengembalikan negara melalui aparat bersikap represif terhadap masyarakat.

“Situasi demikian tentunya berpotensi melanggar kebebasan berserikat warga negara, karena konstitusi menjamin bahwa hak berserikat dan berkumpul melekat pada setiap individu, bukan berdasarkan keanggotaan dalam organisasi. Semangat untuk menjaga falsafah Pancasila dan UUD 45 haruslah didukung oleh seluruh elemen masyarakat.

Namun, pengaturan penjatuhan sanksi terhadap ormas dan adanya pemidanaan yang tidak proporsional justru hanya akan membangkitkan sifat represif negara. Demi menghindari situasi yang kontraproduktif terhadap perkembangan demokrasi dan penegak hukum di Indonesia, DPR harus menolak Perppu No.2 Tahun 2017 dalam masa sidang ini.” (Robi/voa-islam.com)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X