Kamis, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 5 Oktober 2017 12:01 wib
5.245 views
Mardani Ali Sera: Perppu Ormas Seperti Mengelola Negara pada Era Orde Baru
JAKARTA (voa-islam.com)--Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informasi meminta pemerintah untuk lebih serius melakukan pembahasan Perppu ormas dengan DPR karena berkaitan dengan masyarakat luas.
"Kita harus serius melakukan pembahasan Perppu ini, agar jangan sampai ada anggapan Pemerintah menjadi Otoriter seperti Era Orde Baru." kata Mardani di Komplek Senayan, Rabu (4/10/2017).
Menurutnya, Undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) sebelum ada Perppu lebih maju dalam mengedepankan Hak Asasi Manusia. "Paradigma Perppu ormas sekarang ini seyogyanya seperti ketika mengelola negara pada zaman Orde Baru," ujarnya.
Legislator Fraksi PKS ini kemudian mengistilahkan pemerintah membocorkan atap rumah yang sedang hujan karena sofa bolong. "Dalam penjelasan pemerintah terhadap perlunya Perppu Ormas yang saya terima, sangat lemah sekali landasan ontologis dan aksiologisnya," katanya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa dikeluarkannya Perppu Ormas ini sangat lemah secara filosofis dan juga aspek hukumnya. "Makanya kami butuh penjelasan pemerintah, jadi jangan tidak serius seperti sekarang ini!" geramnya.
Ia mengingatkan pemerintah agar jangan sampai menjadikan kebijakan ini menjadi pertanda pemerintah masuk ke kebijakan represif dan tafsir tunggal mengulang era Orde Lama dan Orde Baru.
Dalam kesempatan yang sama Mardani mengusulkan ada pelibatan elemen lain dalam pembahasan Perppu Ormas ini. "Selain tiga kementerian yang diundang sekarang, saya mengusulkan Kementerian Agama, TNI dan Polri harus dilibatkan dalam pembahasan ini," ujarnya.
Anggota DPR Dapil Jabar 7 ini juga meminta setelah ketiga elemen pemerintah itu diundang, hasil rapatnya dijadikan kesimpulan sikap DPR terhadap Perppu Ormas ini, "Saya berharap rapat dengan semua elemen pemerintah tersebut menjadi sikap DPR terhadap Perppu N0. 2/2017 tentang Ormas ini," pungkasnya. * [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!