Selasa, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 24 Oktober 2017 21:27 wib
4.695 views
Setuju/Tidaknya Demokrat terhadap Perppu Nomor 2/2017 Ditentukan oleh Ini
JAKARTA (voa-islam.com)- Partai Demokrat melalui Fraksinya di DPR nampaknya masih belum bersikap dengan tegas seperti partai PKS, PAN, dan juga Gerindra soal Perppu. Misalkan saja partai besutan SBY tersebut menyatakan akan menyetujui Perppu Ormas itu apabila ada revisi di dalamnya.
Pun sebaliknya, jika pemerintah tidak melakukan revisi, maka partai Demokrat secara otomatis akan menolaknya menjadi UU. “Jika pemerintah bersedia untuk melakukan revisi terbatas sebagaimana Fraksi Demokrat DPR RI rekomendasikan maka dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim, Fraksi Demokrat dapat menyetujui RUU tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
Jika, pemerintah tidak mau melakukan revisi terbatas terhadap RUU tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013, maka dengan berat hati Fraksi Partai Demokrat DPR RI menolak Perppu tersebut disetujui dan disahkan menjadi UU,” demikian siaran persnya, saat dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Senin (23/10/2017), Jakarta.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggotanya, Ferdinan Hutahean yang menyatakan bahwa Demokrat menginginkan revisi isi Perppu Ormas tersebut. “Jika pemerintah tidak punya komitmen secara tegas dan jelas mengenai revisi terbatas, FPD dengan berat hati tegas menolak Perppu ormas,” tulisnya, di akun Twitter pribadi miliknya, Selasa (24/10/2017).
Menurut Ferdinand sikap Demokrat jelas, terutama pasal-pasal yang melanggar kaidah penegakkan hukum dan hak azasi manusia dalam Perppu ormas harus direvisi. Jika tidak maka akan ditolak.
“Justru perjuangan besar membela ha kormas ada pada saat pembahasan Perppu tersebut. Jika tidka kita bahas, maka Perppu lolos tanpa perlawanan.” (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!