Selasa, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 24 Oktober 2017 20:24 wib
7.986 views
Palsukan Identitas, Perkawinan Pasangan Sejenis di Jember Ini Sukses Disahkan KUA
JEMBER (voa-islam.com)—Warga Jember dihebohkan dengan kasus pernikahan sejenis. Pasangan ini bahkan mendapat buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Pasangan tersebut adalah Muhammad Fadholi (21), warga Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Kecamatan Panti. Sedangkan istrinya yang diduga juga berkelamin laki-laki yakni Ayu Puji Astutik (23), warga Dusun Krasak, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung. Keduanya menikah pada bulan Juli 2017 lalu di KUA kecamatan Ajung.
"Pada saat menikah, datanya yang satu perempuan dan yang satu laki-laki. Jadi tidak ada yang aneh," kata kepala KUA kecamatan Ajung, Muhammad Erfan, Senin (23/10/2017) seperti dikutip dari detikcom.
Kasus ini baru terbongkar pada September lalu. Pihak KAU Ajung mendapat laporan jika istri Fadholi juga seorang laki-laki. Keduanya sempat dipanggil, tapi mangkir hadir.
Meski begitu, keduanya memberikan surat pernyataan bahwa memang sempat memalsukan data Ayu agar bisa menikah. Berdasarkan surat pernyataan itulah, KUA Ajung melayangkan surat ke Pengadilan Agama Jember untuk membatalkan pernikahan keduanya.
"Surat sudah kita layangan ke Pengadilan Agama. Kalau memang nanti keduanya memang benar-benar sejenis, maka pernikahan bisa dibatalkan," kata Erfan.
Sampai saat ini, lanjut Erfan, pernikahan sesama jenis itu baru dugaan. Pihaknya masih menunggu keputusan pengadilan. "Baru dugaan, kalau memang nanti benar-benar terbukti ya kita batalkan pernikahannya," pungkas Erfan.
Kepala Desa Glagahwero, Suryo mengaku lega persoalan itu akhirnya terungkap. "Ini pembelajaran buat kami dan juga perangkat-perangkat desa juga KUA, supaya peristiwa seperti ini tidak terulang lagi," kata Suryo.
Sementara terkait dokumen-dokumen yang dikeluarkan desa untuk perlengkapan pernikahan seperti KTP dan KK, menurut Suryo bukan dikeluarkan dari pihaknya.
"(Dokumen) itu kan yang dari perempuan, dan bukan warga sini," katanya.
Sementara itu, Polres Jember menetapkan pelaku pernikahan sejenis tersebut. Keduanya terancam penjara 7 tahun karena membuat keterangan palsu.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku sudah menjalin hubungan pacaran selama satu tahun. Setelah itu pada 1 Juli 2017 lalu, keduanya mengurus surat pernikahan dengan mencantumkan serta mengisi formulir pernikahan N1-N5.
"Setelah mengurus surat pernikahan, pada awal bulan Juli 2017 mereka melangsungkan acara pernikahan dengan proses resepsi," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, saat menggelar press conference di halaman Mapolres Jember, Selasa (24/10/2017) siang seperti dikutip dari Jatimtimes.com.
Kapolres menjelaskan, awal pernikahan kedua pelaku, tidak ada kecurigaan. Namun memasuki bulan ketiga, warga di sekitar rumah mereka mulai curiga dan mempertanyakan status sang mempelai perempuan. Hal ini bermula dari suara sang istri yang cenderung besar layaknya seorang lelaki.
Namun kecurigaan itu dimentahkan. Sang suami meyakinkan warga jika istrinya tersebut adalah benar-benar wanita. "Sementara bukti keterlibatan pihak lain masih belum ada karena masih terus dilakukan pemeriksaan," terang Kusworo.
Sejauh ini, polisi belum menemukan adanya indikasi keterlibatan pelaku lain dalam memalsukan dokumen pernikahan. Sebab, ketika datang ke KUA untuk mengurus surat-surat, yang berperan sebagai calon istri mengaku sebagai perempuan dengan mengenakan jilbab.
Kala itu, petugas tak mencurigai karena calon mempelai perempauan berpakaian selayaknya perempuan. Apalagi postur badan Ayu kecil serta suara yang pelan, sehingga petugas mengansumsikan kalau keduanya adalah laki-laki dan perempuan. "Ketika melangsungkan pernikahan, pihak istri menggunakan wali, bukan orang tuanya sendiri," jelasnya. * [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!