Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
JAKARTA (voa-islam.com)- Ricuh yang terjadi di Pulau Pari akhirnya menjadikan warga setempat mengirimkan surat ke Komnas HAM, yakni bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Di antara pelanggaran itu adalah adanya kekerasan yang dialami oleh warga setempat.
Berikut isi surat warga Pulau Pari ke Komnas HAM tersebut:
Perihal: Laporan atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Lampiran: Dokumentasi Kekerasan
Kepada Yth.:
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Jl. Latuharhari No.4-B, RT.1/RW.4, Menteng,
Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
Dengan Hormat
Perkenalkan kami perwakilan Nelayan Pulau Pari, WALHI, LBH Jakarta, KIARA, KNTI dan organisasi lainnya yang peduli akan memperjuangkan perlindungan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat pesisir. Melalui surat ini kami mengajukan Laporan atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam bentuk kekerasan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia Kepulauan Seribu, TNI dan Satpol PP DKI Jakarta kepada Masyarakat Nelayan Pulau Pari. Adapun kejadian kronologis peristiwa yang terjadi adalah sebagai berikut :
Kronologis Umum
1. Pulau Pari terletak di Kabupaten Kepulauan Seribu, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kelurahan Pari. Pulau pari memiliki luas Sekitar 42,3 Hektar dengan 1 RW dan 4 RT yang saat ini dihuni 300 KK dengan jumlah 1100 Jiwa warga;
2. Warga pulau pari telah menguasai lahan turun temurun hingga saat ini. Pada tahun 1960 an warga pulau Pari telah melakukan pendaftaran tanah melalui surat girik. Pada tahun 1982 hingga 1985 kelurahan pulau tidung menarik girik asli dan berkas-berkas tanah milik warga yang telah terdaftar, dengan alasan akan dilakukan pembaharuan, namun hingga saat ini tidak ada pembaharuan hak atas tanah dan girik tidak di kembalikan;
3. Pada tahun 2015 sebuah perusahaan PT Bumi Pari melakukan klaim telah memiliki 90 % pulau pari dengan dasar puluhan sertifikat yang terbit tahun 2015. Sejak saat itu warga mengalami berbagai tindakan intimidasi dan kriminalisasi. Empat orang divonis bersalah karena dituduh menguasai lahan perusahaan atau mengelola lahan dipulau pari. Dua orang warga saat ini dilaporkan dengan dugaan penyerobotan lahan milik perusahaan atau individu yang tidak dikenal. Terdapat 132 kepala keluarga yang terancam kriminalisasi dengan pasal penyerobotan lahan milik perusahaan dan individu yang tidak dikenal.
KRONOLOGIS KEKERASAN
4. Pada hari Senin 20 November 2017 pukul 09.00 pihak kepolisian Kepulauan Seribu membawa sekitar 80 aparat personil polisi, 4 aparat TNI, 30 aparat satpol PP kelurahan dan kecamatan kepulauan seribu akan melakukan penyegelan atas lahan salah satu warga pulau pari. Penyegelan didasarkan laporan polisi atas nama Pintarso Adijanto yang mengklaim sebagai pemilik lahan dengan sertifikat yang terbit pada tahun 2015;
5. Tindakan tersebut mendapat reaksi penolakan dari masyarakat Pulau Pari, pemilik tanah, ahli waris tanah. Sejak pagi, warga yang terdiri dari orang lanjut usia, Ibu-ibu, pemuda dan anak-anak bersiap untuk menolak pemasangan plang. Landasan penolakan didasarkan bahwa warga telah melaporkan penerbitan sertifikat Pintarso Adijanto ke Ombudsman RI, Kementerian ATR dan Kantor Staff Presiden. Warga menduga banyak rekayasa yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Negara Jakarta Utara dalam penerbitan sertifikat;
6. Pukul 09:30 pihak kepolisian merangsek dan mendorong warga yang telah berbaris menolak pemasangan plang, terjadilah insiden pendorongan kepada warga yang bertahan sehingga berjatuhan dan diinjak-injak. Belasan warga mengalami luka-luka. Polisi trus berupaya masuk untuk pemasangan plang, sempat terhenti namun Pukul 10:30 wib polisi memaksa kembali memaksa memasang palng dan kembali terjadi pendorogan oleh pihak kepolisian.
7. Pukul; 11:10 wib pihak kepolisian mengajak ahli waris dan pemilik tanah untuk negosiasi. Pihak ahli waris dan pemilik tanah dengan berat hati mengiyakan untuk pemasangan plang karena sudah banyak masyarakat jadi korban.
8. Pukul 11.30 wib polisi berhasil memasang plang disertai berita acara penolakan yang ditandatangani oleh pemilik rumah dan Ketua RT.
9. Hingga sore hari puluhan polisi masih melakukan penjagaan,
Daftar Korban Luka-Luku
1. Micing, laki-laki, usia 54 tahun, mengalami luka "ditangan akibat diijak".
2. Bena, perempuan, usia 52 tahun, mengalami luka "sesak napas akibat terdorong dan terinjak".
3. Asmania, perempuan, usia 33 tahun, mengalami luka "tangan dan kaki akibat terinjak".
4. Iskandar, laki-laki, usia 36 tahun, mengalami "luka lengan kerena dipukul polisi".
5. Buyung, laki-laki, usia 32 tahun, mengalami "luka memar ditangan dan pundak akibat dipukul dan diinjak".
6. Masduki, laki-laki, usia 60 tahun, mengalami "luka bagian kaki / dengkul akibat ditendang sepatu
7. Nasria, peremuan, usia 45 tahun, mengalami luka kaki akibat diijak.
8. Haryadi, laki-laki, usia 25 tahun, mengalami luka di legan akiban jatuh terdorong
9. Lela, perempuan, usia 32 tahun, mengalami luka sesak akibat dicekik
10. Muali, laki-laki, usia 30 tahun, mengalami luka sesak akibat dicekik
11. Heri, laki-laki, usia 31 tahun, mengalami luka gores akibat di jambak dan di seret
12. Amin, laki-laki, usia 25 tahun, mengalami luka kaki kiri akibat di injak dan membengkak.
13. Nur yahya, perempuan, 36 tahun, mengalami memar akibat didorong
14. Sabia, perempuan, 37 tahun, mengalami luka kaki berdarah akibat terinjak"
15. Titin, perempuan, 33 tahun, mengalami luka memar jatuh akibat di dorong
16. Rodiah, perempuan, 34 tahun, mengalami luka memar di paha akibat terdorong dan terinjak.
Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1. Bahwa terjadi pelanggaran dengan pelibatan TNI dan Satpol PP dalam penyegelan tanah dan bangunan milik Surdin, Berdasarkan UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tidak ada diberikan kewenangan kepada TNI dan Satpol PP untuk melakukan penyegelan terhadap tanah dan bangunan yang dalam proses penyelidikan.
2. Bahwa kepolisian tidak menghormati hak warga negara dalam melakukan pelaporan hokum kepada ombudsman, Kantor Staff Presiden dan Kementerian ATR untuk membatalkan sertifikat.
3. Terjadi penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat kepolisian, hal ini bertentangan dengan peraturan kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi hak asasi manusia dan peraturan kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan;
4. Terjadi kekerasan yang terjadi kepada 16 orang nelayan yang mengalami luka-luka ringan dan sedang yang dilakukan oleh aparat gabungan;
Atas laporan ini kami meminta Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melakukan pemantauan, pemanggilan hingga penyelidikan dugaan pelanggaran hak yang terjadi kepada warga pulau pari. Demikianlah hal ini sampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasama yang Saudara berikan kami ucapkan terima kasih. (Robi/voa-islam.com)
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com