Selasa, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 16 Januari 2018 07:38 wib
4.050 views
Reklamasi Teluk Jakarta Seperti Lilitan Ular
JAKARTA (voa-islam.com)--Harus diakui menghentikan reklamasi Teluk Jakarta yang didukung mayoritas warga DKI Jakarta menjadi janji kampanye paling berani dan berat yang harus ditunaikan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Sudah menjadi rahasia umum ada kekuatan luar biasa yang menginginkan proyek reklamasi terus berjalan walau berbagai aturan diterabas, dipenuhi berbagai kebijakan yang dipaksakan, dan berbagai kontroversi yang tiada henti menyertai mega proyek penimbunan laut untuk kepentingan komersil ini.
Senator Jakarta Fahira Idris mengharapkan, warga Jakarta terus memberikan dukungan penuh kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta agar tidak surut selangkahpun untuk terus berjuang menghentikan proyek reklamasi.
Ikhtiar menghentikan reklamasi bukan hanya pekerjaan berat tetapi juga pekerjaan besar sehingga dukungan penuh warga DKI Jakarta akan sangat berarti untuk menghentikan proyek penuh kontroversi ini.
“Reklamasi itu seperti ular, sudah melilit Jakarta. Cara menghentikannya memang harus melepas satu persatu lilitan yang cukup kuat ini. Ada semacam ‘skenario’ mengunci semua sisi agar reklamasi tidak bisa dihentikan. Permintaan Gubernur Anies agar BPN menarik dan membatalkan penerbitan HGB di atas HPL pulau-pulau reklamasi adalah salah satu upaya untuk melepaskan berbagai lilitan ini,” ujar Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (15/1).
Fahira mengungkapkan, jika saja Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mau mengkaji lebih mendalam permintaan Gubernur Anies, sebenarnya ada celah hukum pembatalan HGB Pulau-Pulau Reklamasi.
Peraturan Menteri (Permen) Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan memberi hak sepenuhnya kepada BPN untuk menganulir pemberian hak atas tanah negara jika terdapat cacat administrasi dalam prosesnya.
Dalam prosesnya penerbitan HGB, lanjut Fahira, terdapat tahapan yang dilompati karena berlangsung saat dua Raperda Reklamasi yaitu Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) belum diterbitkan.
“Celah hukum pembatalannya ada, tinggal mau menggunakan atau tidak. Ternyatakan BPN memilih tidak menggunakannya. Padahal Pemprov DKI sudah bersedia menerima konsekuensi dari pembatalan ini. Itu tadi kenapa kenapa saya sampaikan menghentikan reklamasi ini bukan hanya pekerjaan berat tetapi juga pekerjaan besar. Banyak pihak yang harus disadarkan bahwa reklamasi ini bermasalah,” tukas Ketua Komite III DPD RI ini.
Fahira mengingatkan pihak-pihak yang begitu kukuh reklamasi harus dilanjutkan bahwa saat ini, isu proyek reklamasi saat ini bukanlah lagi isu yang eletis atau isu yang hanya dipahami segelintir orang. Soal reklamasi sudah menjadi obrolan di warung-warung kopi, perbincangan hangat di media sosial, topik panas di forum-forum diskusi mahasiswa, dan dijadikan isu perlawan berbagai komunitas dan organisasi kemasyarakatan.
“Warga Jakarta sudah resah. Warga sudah paham apa yang terjadi. Kepentingan siapa yang dilindungi dalam proyek ini. Siapa yang paling diuntungkan dari proyek ini. Kerusakan lingkungan seperti apa yang sudah dan akan dihasilkan. Pelanggaran dan penerabasan hukum seperti apa yang sudah terjadi dan dibiarkan begitu saja dalam proyek ini. Mohon Pemerintah Pusat jadikan keresahan ini sebagai perhatian,” pungkas Fahira.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!