Selasa, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 16 Januari 2018 09:15 wib
4.069 views
Terkait e-KTP, Fahri Hamzah "Ceramahi" Mahfud MD
JAKARTA (voa-islam.com)- Politisi Fahri Hamzah “ceramahi” pakar hukum Mahfud MD soal kasus e-KTP. Fahri “menceramahi” Mahfud yang seakan membuka logika sekaligus mengingatkan bahwa penegakkan hukum sepertinya perlu dikoreksi di rezim Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi. Berikut “ceramah” Fahri:
“Pertama, ijinkan saya mempersoalkan istilah #MegaKorupsiEKTP yang misleading karena justru kerugian negara belum dihitung oleh pihak yang legal. Angka 2,3T itu faktanya gak ada dan tuduhan terbesar ke SN Rp500 M sudah dihapus sisanya 70 milyar. Kedua, bagaimana disebut korupsi berjamaah paling besar jika tersangkanya di DPR hanya SN? Setahu saya yang artinya berjamaah harus lebih dari1. Tersangka lain, 2 pegawai Kemendagri dan seorang pengusaha. Ada pun yang lain, hanya 1 pengusaha.
Ketiga, saya setuju dengan kesimpulan prof @mohmahfudmd sebab ini semua tidak bermula dari audit BPK ini mulai nyanyian Nazar. Lalu memaksa KPK mencari korban. Nanti akan nampak di ujung. Keempat, saya bilang bukan tidak ada korupsi tiga kali audit BPK ada kerugian negara kecil sekali itupun hanya kurang bayar. Mustahil uang 5,7 T bocor 0. Tapi KPK bilang bancakan 2,3T? Melibatkan hampir semua anggota Komisi II? Padahal komisi II belum ada tersangka? SN bukan komisi II.
Kelima, Fakta ini adalah permainan antar supplier yang sampai ke pemerintah. Dia gak akan menciptakan kerugian negara baru. Itu adalah kesalahan pengusaha vs pengusaha. Dan setiap tender yang sub kontraktornya banyak biasa terjadi. Lalu mereka lari ke pengusaha. Keenam, Justru ini menarik, Prof. Kenapa mengembalikan uang katanya 14 orang justru tidak dihukum? Kalau gitu SN juga bisa, dong?
Ketujuh, jangan lupa prof @mohmahfudmd bahwa Andi Norogong sudah menjadi JC maka dia harus terima bahkan ngaku. Itu kata Prof sendiri. Kedelapan, orang itu namanya Ibu Mustoko Weni (Farksi Golkar anggota Komisi II) meninggal 18 Juni 2010 tetapi dituduh bagi-bagi uang sepanjang Oktober 2010. Sekitar 5 bulan setelah meninggal bisa bagi-bagi uang.
Sembilan, kalau ini sudah terlalu sering Prof @mohmahfudmd KPK menyebut nama orang sampai rusak hubungan keluarga., hancur usahanya, dan lain-lain. Terlalu banyak korban. Sepuluh, itulah prof @mohmahfudmd kenapa saya katakan, bahwa semua ini adalah persekongkolan kolaborasi untuk mengatur perkara yang tujuannya bukan penegakan hukum tetapi sandiwara belaka.
Sebelas, saya senang akhirnya Prof @mohmahfudmd jumpa Pak Gamawan. Menurut saya di lebih bisa dipercaya daripada Ketua KPK yang punya interes atas kasus ini. Duabelas, Gamawan, meniti karir dari bawah lebih dari 30 tahun dan terkenal sebagai pejabat berintegritas dan menerima piagam berbagai lembaga tapi mau dihancurkan karena Agus Raharjo punya masalah.
Nanti akan terbuka, Prof @mohmahfudmd. Tigabelas, demikianlah catatan saya Prof @mohmahfudmd semoga dukungan Bapak kepada KPK tidak disalahgunakan dan akhirnya bapak kecewa kemudian. Siapa yang tidak antikorupsi? Bukan itu masalahnya karena hukum itu sukses bukan oleh hasil tapi oleh adil. Wallahualam.” (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!