Selasa, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 23 Januari 2018 15:57 wib
4.699 views
Bagi Warga yang Merasa Haknya Dirampas oleh Aturan Negara, Laporkan ke sini
JAKARTA (voa-islam.com)- Warga negara sebenarnya tidak perlu memikirkan hal-hal yang dianggap inkonstitusional. Apabila ada hal-hal yang dianggap demikian, maka bisa diadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menengahinya hingga menyelesaikannya.
“Konstitusi sudah memberi jaminan, karena itu jangan pusing dengan hal-hal yang sudah dijamin oleh konstitusi. Meskipun setelah itu kita berkelahi karena setelah itu kita lahirkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menjaga apibila ada seorang warga negara apapun suku, agama, ras, dan golongannya dirampas hak-haknya oleh aturan, oleh institusi negara atau oleh siapapun maka ada jaminan negara di MK yang akan membela kesemaan kita di hadapan hukum dalam pembelaan,” himbau Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, beberapa waktu lalu di Jakarta.
Menurutnya, warga negara dapat melakukan itu dan itu adalah bagian yang cukup menggembirakan jika dibandingkan dengan negara lain yang tidak seperti Indonesia.
“Jadi cara melihatnya seperti itu. Kita bersyukur, karena masih ada negara yang belum memiliki konstitusi. Ada negara yang masih berkelahi karena belum sempat duduk di meja perundingan merumuskan konstitusinya. Tapi kita sudah. Bahkan kita mempunyai kita dasar fondasi negara. Jadi ini sudah selesai,” ia menjelaskan.
Selain itu, ada hal yang mungkin saja tidak dimiliki negara lain adalah pondasi kuat dalam bernegara. “Sisi kedua adalah sisi institusi. Ini juga luar biasa dan sudah ada. Kalau Indonesia rumah, sudah ada dinding, tiang-tiangnya, kursinya juga sudah ada. Meja dan kulkasnya juga ada, dan lain-lainnya sudah ada semua.
Sehingga kita katakan negara kita ini sudah lengkap di dua sisi. Ada pondasinya: kontitusi. Ada tiang-tiangnya: institusi,” tutupnya. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!