Ahad, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 28 Januari 2018 11:51 wib
3.719 views
Polri Duduki Posisi Gubernur Sementara: Tidak Paham Aturan atau Sebuah Agenda?
JAKARTA (voa-islam.com)- Rencananya posisi Gubernur sementara akan diduduki oleh pejabat Polri. Rencana itupun kabarnya sudah ada peraturannya yang dikeluarkan oleh Mendagri di awal Januari lalu.
Alasan posisi Gubernur sementara untuk di daerah Jawa Barat dan di Sumatra Utara ini adalah untuk mencegah atau mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam perhelatan Pemilu mendatang. Namun sontal keinginan dan rencana Mendagri itu menuai pro dan kontra.
Bahkan, demi menjaga demokrasi di Indonesia, salah satu pengamat menyarakan DPR gunakan Hak Interplasinya kepada pemerintah. “Saya pikir partai politik di @DPR_RI seperti @Gerindra, @PDemokrat, @Official_PAN, @PKSejahtera, PKB @cakimiNOW, @DPP_PPP, perlu menggulirkan Hak Interplasi kepada Pemerintah atas rencana @tjahjo_kumolo menunjuk polisi sebagai PJS Gubernur.
Ini justru untuk menjaga pemerintahan,” kata Ferdinand Hutahean, di akun Twitter-nya beberapa waktu lalu. Selain itu, Tjahjo yang berasal dari partai penguasa juga membuat Ferdinand bertanya-tanya letak pikirannya menunjuk pejabat Polri sebagai pejabat sementara untuk Gubernur.
“Sungguh saya bingung dengan logika Pak @tjahjo_kumolo yang berasal dari PDIP. Setau saya PDIP adalah pendukung Pak @jokowi. Tapi mengapa Tjahjo membuat kebijakan yang ditentang publik dan berpotensi menurunkan elektabilitas Jokowi? Ataukah itu sengaja? Atau memang tidak paham? Atau ada agenda?”
Menurut dia, Gubernur adalah pelaksana pemerintahan dan dalam UU ASN mereka disebut Aparatur Sipil Negara. “Tupoksinya jelas diatur. Polisi bukan aparatur sipil dan tupoksinya adalah keamanan dan ketertiban.” (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!