Ahad, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 18 Februari 2018 21:17 wib
8.469 views
Ini Landasan Hukumnya Kenapa Anies harus Dampingi Jokowi Saat di Podium?
JAKARTA (voa-islam.com)- Dalam UU terkait protokoler, seorang Presiden dalam acara resmi disebutkan mesti didampingi oleh Kepala Pejabat setempat, semisalnya DKI Jakarta, yakni Anies Rasyid Baswedan. Misalkan saja yang tengah ramai diperbincangkan adalah Joko Widodo tanpa didampingi Anies saat selebrasi kemenangan Persija atas Bali United.
Saat selebrasi atau berada di podium, saat itu Anies nampak dihalangi oleh salah satu Paspamres. “Dalam UU protokoler. Ada konsep tuan rumah. Kira-kira siapa tuan rumah kalau bukan @aniesbaswedan?” kata Fahri Hamzah saat merespon salah satu netizen @rijal_saeful yang menanyakan ‘Dalam UU, siapa yang harus hadir mendampingi, mas?‘ Ahad (18/2/2018), melalui akun Twitter pribadi miliknya.
Yang kemudian dijawab lagi oleh salah satu netizen @faisalyusro dengan mengutip: “UU 9/2010: KEPROTOKOLAN Pasal 13 Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sebagai berikut:
a. Dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wakil Presiden.” Fahri menjawab:
“Ini yang saya sebut tadi. Semua ada aturannya. Negara ini Negara hukum (rechstaat) dijalankan oleh hukum bukan oleh orang (rule of law not by man). Itu yang saya protes. Bukan soal pribadi @aniesbaswedan tapi karena pada dirinya melekat jabatan yang diberikan rakyat.” (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!