Sabtu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 24 Februari 2018 15:21 wib
4.740 views
Kronologis PBB yang Dianggap Tak Layak Lolos oleh KPU
JAKARTA (voa-islam.com)- Dalam sidang mediasi yang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan, PBB menyatakan bahwa keenam anggota PBB sudah datang untuk diverifikasi. Tetapi KPU setempat minta agar yang datang bukan dari satu tetapi dari tiga Kecamatan.
“Keesokan harinya, delapan anggota PBB hadir, tetapi kali ini KPU gagal mengakses data Sipol. Keesokan harinya datang lagi, KPU katakan verifikasi sudah selesai dan PBB dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” kata Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra, di fanpage FB miliknya, kemarin (23/2/2018).
Namun setelah dikoreksi KPU Provinsi, menurut Yusril PBB kemudian dinyatakan Memenuhi Syarat dan diumumkan dalam Rapat Pleno KPU Provinsi Papua. “Belakangan menurut KPU, keputusan itu dikoreksi Bawaslu Provinsi, tapi tidak pernah diumumkan ke publik, sampai akhirnya KPU Pusat tanggal 17 Februari menyatakan PBB TMS di Kab Mansel. Akibatnya PBB tidak bisa ikut Pemilu 2019.”
Dalam sidang mediasi, atas pertanyaan Bawaslu, PBB menawarkan dua alternantif solusi, yakni KPU Prov Papua Barat melakukan koreksi (reinfoi) terhadap Berita Acara Rekapitulasi agar sesuai dengan hasil keputusan Rapat Pleno KPU Provinsi yang menyatakan PBB MS (memenuhi syarat) sebagaimana telah diumumkan ke publik, atau KPU dengan wibawa Bawaslu melakukan verifikasi ulang terhadap enam orang anggota PBB di Kabupaten Mansel.
“Namun solusi yang disampaikan ini ditolak mentah-mentah oleh KPU karena KPU merasa telah melakukan verifikasi dengan benar dan Keputusan KPU yang tidak meloloskan PBB juga sudah benar. Karena usulan PBB yang ditawarkan oleh Bawaslu ditolak KPU, maka mediasi menjadi deadlock.” (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!