Rabu, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 7 Maret 2018 23:19 wib
4.267 views
Ini Langkah Konkrit Anggota DPR Terkait Dipersoalkannya Penggunaan Cadar oleh Kampus
JAKARTA (voa-islam.com)- Dipermasalahkannya cadar oleh salah satu kampus yang terbilang cukup ternama atas basis agamanya ternyata banyak mendapat respon dari warganet. Bahkan, beberapa warganet meminta salah satu politisi dari PKS, Mardani Ali Sera membantu advokasi mahasiswi yang dipersoalkan oleh pihak kampus atas pengenaan cadar.
“Ayo ustad diadvokasi, biar rektor yang otak mini yang libaralis tetapi otak liberalnya hilang nyungsep,” pesen dari akun @@Sutarno72194302, Selasa (6/3/2018).
Mardani pun menjawab mention dari warganet tersebut dengan mengatakan bahwa ia telah melakukan pembicaraan ke pihak terkait agar tidak ada perlakuan diskriminasi di kampus. “Insya Allah. Kemarin sudah kami suarakan ke pihak-pihak terkait agar segera merespon keprihatinan kita. Gak boleh ada diskriminasi, apalagi di kampus,” katanya, Rabu (7/3/2018), di akun Twitter pribadi miliknya.
Warganet lainnya pun juga memention Mardani terkait itu. Kali ini warganet menanyakan langkah konkrit untuk atasi masalah cadar tersebut.
“Lalu langkah kongkrit apa yang bapak @MardaniAliSera lakukan sebagai anggota DPR untuk melawan kampus yang akan pecat mahasiswi bercadar?” tanya aku @AdvokasiMuslim, Rabu (7/3/2018).
Mardani pun kembali merespon waganet tersebut dengan mengatakan bahwa sudah menyampaikannya ke lembaga terkait seperti Kemenristek Dikti. “Alhamdulillah kemarin membantu pihak-pihak terkait merespon cepat, agar tidak menimbulkan prasangka dan stigma.
Meminta Kemenristekdikti dan Kemenag ambil langkah mediasi agar tak ada diskriminasi di kampus. Juga minta kawan-kawan sejawat Komisi X ambil sikap agar isu tidak meluas,” jawabnya.
Sebelumnya, respon Mardani atas dua warganet itu muncul karena politisi PKS ini menuliskan persoalan cadar, yang menurutnya tidak bertentangan dengan Pancasila. Bahkan Mardani tidak sependapat yang menyatakan bahwa penggunaan cadar diidentikan sebagai gerakan radikal.
“Tidak benar cadar identik dengan gerakan radikal yang bertentangan dengan Pancasila, itu tidak melanggar norma dan tidak membahayakan maka tidak boleh dikenakan sanksi atau hukuman apapun.
Jika cadar sebagai ekspresi keyakinan beragama, maka hal itu dilindungi oleh Pancasila & UUD 1945,” cuitnya, Selasa (6/3/2018) sore. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!