Sabtu, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 31 Maret 2018 21:41 wib
4.753 views
Umat Islam harus Aktif di Politik seperti Dahulu, jangan Lagi Lengah
JAKARTA (voa-islam.com)- Dalam negara RI, agama mendapatkan tempat yang sangat fundamental sebagai sumber inspirasi dan landasan spiritual dalam menyelenggarakan negara dan membangun bangsa. Namun, tidak sebagaimana halnya Malaysia yang menempatkan Islam sebagai agama resmi negara atau Philipina yang sekular dan memisahkan agama dengan negara, di negara kita tidak ada jaminan atau keistimewaan apapun yang diberikan kepada Islam, meskipun Islam adalah agama yang dianut oleh mayoritas mutlak penduduk Indonesia.
Demikian kata Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra, di fanpage FB-nya, belum lama ini. Dalam kesepakatan para pendiri negara dalam menyusun draf UUD 45 mulanya jaminan itu ada, yakni jaminan konstitusional terhadap pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, dan jaminan bahwa Presiden Indonesia adalah orang Indonesia asli dan beragama Islam.
“Namun semua kesepakatan dalam draf UUD 45 itu dihapuskan ketika UUD 45 disahkan sehari setelah proklamasi pada tanggal 18 Agustus 1945.”
Dengan tidak adanya jaminan keistimewaan secara konstitusi, maka konsekuensinya, menurut Yusril, umat Islam wajib mampu untuk berkompetisi dan bersikap pro aktif dalam politik. “Jika umat Islam lengah, maka kekuasaan politik akan direbut oleh kekuatan-kekuatan politik yang belum tentu bersikap empati kepada Islam dan umatnya.
Bisa saja kekuasaan politik yang menentukan perjalanan bangsa dan negara adalah kekuatan sekular anti Islam yang didukung oleh kekuatan-kekuatan politik dan pemilik modal yang berada di luar negeri.” (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!