Kamis, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 12 April 2018 21:41 wib
4.307 views
Perubahan Permenakertrans (TKA) Terjadi karena Ada Kesepakatan dengan Cina?
JAKARTA (voa-islam.com)- Sedikit latar belakang, perlu diketahui bahwa Permenaker No. 16 Tahun 2015 dibuat sebelum adanya kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan RRT pada September 2015. Setelah adanya kesepakatan pembangunan infrastruktur yang melibatkan investor Cina, Kemennaker kemudian membuat perubahan terhadap Permenaker No. 16 Tahun 2015 dengan menerbitkan Permenaker No.35 Tahun 2015 tersebut pada bulan Oktober 2015.
“Hanya berselang beberapa bulan setelah Permenaker No. 16 Tahun 2015 diterbitkan. Perubahan ini mengubah syarat waktu dan jabatan tertentu pada Permenaker No. 16 tahun 2015 untuk mengakomodir kesepakatan dengan investor RRCina terkait turnkey project,” kata Fahri Hamzah, belum lama ini, di akun Twitter pribadi miliknya.
Mengingat, lanjut dia, pelanggaran UU Ketenagakerjaan pada Permenaker ini (diantaranya penghapusan kewajiban RPTKA dan IMTA), serta temuan-temuan fakta di lapangan atas penyalahgunaan aturan ini terhadap unsklilled labour, Komisi IX DPR telah membentuk Panja dan membuat rekomendasi berikut ini:
* Meminta Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk meningkatkan pengawasan terhadap TKA dengan menambah jumlah tenaga pengawas serta melakukan pemeriksaaan dan pantauan langsung di lapangan; Mendesak Kemenaker RI untuk segera membentuk Satuan Tugas Pengawasan TKA yang terdiri dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Kepolisian RI, Kementerian Luar Negeri, BKPM, Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS dan Pemerintah Daerah.
“Rapat juga memutuskan agar Dalam pembentukan Satuan Tugas Pengawasan TKA ini, diharapkan berkoordinasi dengan Komisi IX DPR RI; Meminta Kemenaker RI untuk bekerjasama dengan kementerian/lembaga terkait untuk melakukan penindakan yang tegas terhadap TKA yang melanggar UU yang berlaku terutama yang menyalahgunakan kebijakan bebas visa berdasarkan Perppres Nomor 69 tahun 2015 tentang “bebas visa kunjungan”.”
Selain itu meminta ke Kemenaker RI untuk merevisi Permenaker No.35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenaker RI Nomor 16 tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA, karena penggunaan TKA melalui kebijakan turnkey project bertentangan Pasal 42 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Meminta Kemenaker RI untuk menegakan peraturan perundangan mengenai TKA dan memberikan kesempatan kepada pekerja lokal dalam program pembangunan infrastruktur dan investasi asing di berbagai bidang serta melaporkan setiap penyimpangan yang terjadi kepada instansi terkait. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!