Kamis, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 12 April 2018 22:41 wib
4.079 views
Pemerintahan Jokowi Lihai Akomodir TKA?
JAKARTA (voa-islam.com)- Alih-alih melaksanakan rekomendasi tersebut, yakni akan meninjau ulang kesempatan (penuh) ke pekerja lokal, pada akhir Maret 2018 lalu pemerintah justru menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaaan Tenaga Kerja Asing yang isinya kurang lebih setali tiga uang dengan Permenaker No. 35 Tahun 2015 tersebut.
“Perpres ini sekaligus juga menjadi perubahan radikal atas Perpres TKA sebelumnya, No.72 Tahun 2014 yang diterbitkan oleh pemerintah SBY. Di antara perubahan tersebut adalah: Penghapusan IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing),” kata Fahri Hamzah, belum lama ini, di akun Twitter pribadi miliknya.
Pada Perpres lama, pemberi kerja diwajibkan menyusun RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan mendapat pengesahan dari menteri terkait. RPTKA yang sudah disahkan tersebut kemudian menjadi syarat memperoleh IMTA. “Pada Perpres baru, RPTKA yang disahkan menteri justru menjadi izin (IMTA) itu sendiri. Ditambah lagi dengan batas waktu pengesahan yang sangat singkat, yakni hanya 2 hari untuk keluarnya izin.”
Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja setelah TKA bekerja.
“Hal ini berpotensi menjadi masalah karena sifat darurat dan mendesak dapat multi tafsir sehingga perlu segera dijelaskan lebih lanjut pada aturan dibawahnya. Pada Perpres baru tidak ada batasan spesifik atas masa berlakukanya izin tersebut.
Karena mengacu pada RPTKA, batasan waktu disesuaikan dengan RPTKA.” Padahal pada Perpres lama, IMTA hanya dibatasi 1 tahun, jika ingin perpanjang harus melakukan pengurusan izin kembali. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!