Selasa, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 8 Mei 2018 20:31 wib
6.297 views
Eksepsi HTI Ditolak di PTUN, Kuasa Hukum: Jangan Gembira Dulu
JAKARTA (voa-islam.com)- Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Prof. Yusril Ihza Mahendra mengingatkan sekaligus seperti menghimbau agar keputusan PTUN kemarin jangan dijadikan bahan kegembiraan terlebih dahulu. Pasalnya, walaupun PTUN memutuskan demikian, tetapi HTI tetap masih dapat melakukan perlawanan.
"Jangan gembira dulu dengan keputusan PTUN Jakarta ini, karena masih ada kesempatan untuk ajukan banding. Mengajukan kasasi. Bahkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK),” ucapnya, Selasa (8/5/2018), di Jakarta.
Dan menurut dia HTI sudah sepakat mengajukan banding. “Melakukan perlawanan terhadap putusan PTUN yang dibacakan kemarin, tanggal 7 Mei 2018,” sambungnya mantap.
Sebelum masa akhir pengajuan banding 2 Minggu, dia sebagai dipercayai tetap akan diberikan kuasa hukum oleh HTI untuk mendaftarkan permohonan banding. “Mengisi akta banding di PTUN. Dan sesuai waktu yang diberikan UU yakni 20 hari harus kami serahkan memori banding atas putusan pengadilan Jakarta ini,” katanya lagi. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!