Senin, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 9 Juli 2018 08:57 wib
3.469 views
Rakyat Bisa Tolak Hasil Pilpres 2019 jika PT 20 Persen Tidak Dipenuhi MK
JAKARTA (voa-islam.com)- Fahri Hamzah menilai bahwa belum pernah terjadi sekalipun di dunia, di mana Mahkamah Konstitusi (MK) boleh menghalalkan hasil suara sebuah Pemilu digunakan untuk tujuan lain yang tidak diberitahukan sebelum Pemilu tersebut pada rakyatnya. Dan menurutnya hal itu sama saja seperti sedang melakukan keduataan atas lembaga MK.
“Lagipula apakah kita mau dibohongi terus? Saat UU ini disahkan kami telah mengingatkan. Bahwa pengesahan PT 20 persen berpotensi menghadapi tuntutan masyarakat dan sekarang tuntutan itu terjadi,” katanya, Ahad (8/7/2018), di akun Twitter pribadi miliknya.
Bagi Fahri, gugatan esok adalah kesempatan yang mesti digunakan semaksimal mungkin. “Ini kesempatan terakhir menunjukkan bahwa RAKYAT SUDAH BOSAN DIBOHONGI!
Jika tuntutan ini tidak dipenuhi jangan salahkan rakyat, kalau rakyat menolak Hasil Pilpres 2019 karena prosesnya bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.”
Kita, lanjutnya, berharap hakim akan bersikap adil kepada semua ini sehingga tenangkah kota menghadapi pemilu serentak 2019. “Semoga. Tindakan mendustai warga negara bertentangan dengan NILAI-NILAI PANCASILA yang tak dapat dipisahkan dari Pembukaan UUD 1945.
Maka gugatan ini lebih dari sekedar menguji norma UU terhadap Konstitusi UUD1945 tetapi terhadap Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara.
#MenolakDusta2019 #SelamatkanSuaraRakyat #KembalikanPT0%.” (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!