Selasa, 27 Jumadil Awwal 1446 H / 13 November 2018 19:23 wib
3.499 views
Produk Syariah di Indonesia
JAKARTA (voa-islam.com)- Perlu diketahui, bahwa penerapan syariah sebagaimana diingini umat Islam tidaklah bertentangan dengan dasar Negara. Dan banyak produk syariah yang sudah diciptakan, juga diterapkan.
Undang-undang & Perda yang menerapkan Syari'ah tidak bertentangan dan justru dilindungi oleh Pancasila, yaitu sila Pertama. Perda dan UU untuk Ekonomi syariah, UU Produk Halal, UU AntiMiras, UU Perkawinan, UU Zakat, UU Waris, dan lain-lain. Bagi yang menentangnya, apakah kalian anti Pancasila?” demikian cuitan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera.
Selain itu, bila ada pihak atau oknum tertentu yang mencurigai penerapan syariah akan mengekang kebebasan pemeluk lain, Mardani dengan tegas membantahnya. Syariah menurut dia tidak mengenal hal-hal semacam itu, sehingga bagi umat selain Islam akan tetap mendapatkan porsi sesuai keyakinan masing-masing.
“Dalam Syariah tidak mengenal istilah minoritas, syariah tidak diklasifikasikan berdasar etnis, bahasa, ras, budaya fan agama. Mereka disebut dzimmah (tetangga). Syariah terhadap ‘minoritas’ wajib menjaga hak, melindungi jiwa, keyakinan, kebebasan ibadah, kehormatan, keamanan, dan lain-lain.”
Syariah bagi umat Islam dapat dikatakan adalah hal mutlak yang tidak dapat dielakkan. Selain diatur oleh ajaran Islam, syariah diyakini dapat pula menjadi jembatan bagi pemeluknya untuk terus menjalankan perintan agamanya. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!