Kamis, 27 Jumadil Awwal 1446 H / 11 April 2019 18:43 wib
2.449 views
Ini yang Tidak Boleh Dilakukan oleh BUMN
JAKARTA (voa-islam.com)- Ada yang rasanya perlu diketahui orang banyak terkait peraturan di BUMN. Salah satunya itu peraturan pembiayaan untuk keluarga karyawan BUMN.
Sekedar mengingatkan ke @KemenBUMN dan BUMN bahwa tidak boleh membiayai keluarga (termasuk istri). Juga tidak boleh membiayai kegiatan yang bukan untuk kepentingan perusahaan," kata Muhammad Said Didu, Kamis (11/4/2019), di akun Twitter pribadi miliknya.
Jadi menurut Said rasanya telah jelas bawha BUMN tidak boleh membiayai pengerahan massa untuk perayaan ulang tahun. Ia pun meminta BPK RI mengaudit soal ini.
Sebelumnya ia menyetujui jika BUMN itu harus diaudit ivestigasi, termasuk di acara perayaan ultah KemenBUMN. Pasalnya, info yang ia akuin terima, ada perusahaan BUMN yang menghabiskan anggaran sampai puluhan miliar untuk acara ultah di Sidoarjo. Belum lagi di tempat lainnya yang besar biayanya dikeluarkan oleh BUMN.
Ia pun mempertanyakan biaya (pengeluaran) di tempat lain, misalnya yang di Semarang untuk tanggal 13 dan Jakarta tanggal 20.
“Saya mengetuk hati pjbt @KemenBUMN berhentilah abuse of power dengan memaksa karyawan dan keluarga hadiri ultah @KemenBUMN di Semarang. Mereka pegawai kecil yang tidak cukup uang ke Semarang.”
Padahal, untuk menggaji di salah satu BUMN saja masih ada yang mengalami kesusahan. Tapi ini justru ada pesta pora untuk “kampanye” terselubung.
“Pejabat @KemenBUMN yth, Anda sedang menyiksa karyawan BUMN untuk berangkat ke Semarang untuk ‘perayaan ultah’ @KemenBUMN dengan pesta pora buat MURI tumpeng tertinggi. Mereka ada yang gajian pun susah tapi dipaksa datang saksikan hura-huta Anda semua.”
(Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!