Selasa, 6 Jumadil Awwal 1446 H / 16 April 2019 23:33 wib
5.746 views
Uji Materi Ditolak, Penayangan Quick Count Tetap Dua Jam Setelah Pemungutan Selesai
JAKARTA (voa-islam.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara pengujian aturan hitung cepat (quick count) yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang diajukan oleh sejumlah stasiun televisi swasta nasional.
"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/04/2019) seperti dilansir ANTARA.
Perkara yang teregistrasi dengan nomor 25/PUU-XVII/2019 diajukan oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) dan sejumlah perusahaan televisi swasta nasional yaitu; PT Televisi Transformasi Indonesia, PT Media Televisi Indonesia, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, PT Lativi Mediakarya, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Indikator Politik Indonesia, dan PT Cyrus Nusantara.
Para Pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu dan menilai bahwa penundaan publikasi hasil hitungan cepat justru berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak terkontrol seputar hasil pemilu.
Menurut para pemohon Pemilu 2019 merupakan pemilu yang pertama kali menggabungkan Pilpres dan Pileg dalam sejarah Indonesia, maka warga pemilih pasti sangat antusias untuk segera mendapatkan informasi seputar hasil pemilu.
Namun pembatasan waktu dengan ancaman pidana soal hitungan cepat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diuji justru berpotensi menimbulkan berita-berita palsu (hoaks) seputar hasil pemilu.
Hal ini menurut para pemohon akan menambah beban pelaksanaan pemilu bagi penyelenggara pemilu maupun aparat hukum, serta dapat menyulitkan dalam menciptakan tujuan pemilu yang damai, tertib, adil, transparan, dan demokratis.
Kendati demikian MK justru menilai permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga aturan yang diujikan tetap dinyatakan konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Menanggapi putusan MK, peneliti Populi Center, Dhimas Ramadhan, menyatakan menghormati putusan tersebut. "Posisi kami menghormati, yang sudah menjadi keputusan MK, kami ikuti," kata Dhimas.
Populi, kata dia, akan menampilkan data sesuai dengan keputusan tersebut, yaitu dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai. "Berapapun data yang masuk nanti kami tampilkan," katanya. ()
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!