Rabu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 8 Mei 2019 22:46 wib
4.213 views
Bacakan Pledoi, Dhani Kutip Surat An-Nisa Ayat 148
SURABAYA (voa-islam.com) - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo membacakan terjemahan surat An-Nisa ayat 148 pada sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pembelaan (pledoi).
“Saya akan bacakan satu ayat yang mungkin menjadi pembelaan saya di hadapan majelis hakim, tidak terpaku teknis soal hukum, tetapi ini satu ayat saja diharapkan bisa sampai. Bahkan saya juga tidak pernah mendengarkan ayat ini sebelumnya,” kata Dhani pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/5/2019).
Ia mengatakan, dirinya akan membacakan saja arti ayat surat An-Nisa ayat 148.
“Bismillahirahmanirahim. Allah tidak menyukai perkataan buruk yang diucapkan secara terus terang kecuali oleh orang dizalimi. Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui,” ujar Dhani seperti dilansir adilmakmur.co.id.
Ia membacakan arti ayat tersebut, dirinya kemudian menyerahkan potongan kertas surat tersebut kepada Ketua Majelis Hakim Anton.
Pada persidangan itu, Dhani juga sempat meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk izin berobat ke dokter gigi di Surabaya. “Kalau bisa hari ini, tetapi besok juga tidak apa apa,” katanya.
Mendengar permintaan itu, kemudian Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Dhani untuk berobat ke dokter gigi.
“Besok ya, karena panitera juga masih ada sidang lagi dan sekarang juga bulan puasa,” katanya.
Istri Dhani, Mulan Jameela, nampak hadir di antara deretan kursi pengunjung persidangan.
Sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari jaksa atas pembelaan yang dilakukan oleh penasihat hukum Dhani.
Sebelumnya, musisi Ahmad Dhani Prasetyo dituntut dengan hukuman 1,5 tahun penjara dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena mendistribusikan dokumen yang bermuatan penghinaan.
Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya pada 2018 lalu. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.
Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang di dalamnya ada ungkapan ‘idiot’ yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit 37 detik.[fq/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!