IHATEC Dukung Kesiapan Penguatan Jaminan Produk HalalSabtu, 02 Nov 2024 08:30 |
|
Doa Terbebas Hutang & Lapang RizkiRabu, 30 Oct 2024 14:08 |
|
Miras Induk KemaksiatanRabu, 30 Oct 2024 10:56 |
JAKARTA (voa-islam.com)—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei. Dalam keterangan yang dikutip dari laman Bawaslu.go,id, Kamis (16/5/2019), KPU diperintahkan untuk segera memperbaiki tata cara lembaga survei yang melalukan penghitungan cepat pemilu 2019 tersebut.
"Memerintahkan kepada KPU untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU," kata Ketua Majelis, Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di kantor Bawaslu, Jakarta.
Anggota Majelis, Rahmat Bagja menambahkan, KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat pemilu 2019.
Menurutnya, KPU juga tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada lembaga yang telah melakukan penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi yang digunakan. Di mana, batas waktu laporan lembaga survei tersebut, paling lama 15 hari setelah pengumuman hasil survei jajak pendapat atau penghitungan cepat hasil pemilu.
"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi kepada lembaga penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan pasal 29, pasal 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat," ucapnya.
Perlu diketahui, putusan ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa (14/5/2019). Namun dibacakan hari ini dengan empat majelis sidang.
Sidang putusan ini juga dihadiri oleh perwakilan pelapor dari tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres nomor urut dua, yaitu: Maulana Bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Sedangkan dari pihak terlapor KPU diwakilkan Hendra Arifin dan Ahmad Wildan.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
IHATEC Dukung Kesiapan Penguatan Jaminan Produk HalalSabtu, 02 Nov 2024 08:30 |
|
Doa Terbebas Hutang & Lapang RizkiRabu, 30 Oct 2024 14:08 |
|
Miras Induk KemaksiatanRabu, 30 Oct 2024 10:56 |