Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
JAKARTA (voa-islam.com)--Hasil sidang Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah atau melakukan pelanggaran terkait proses pendaftaran lembaga quick count dan entri data di Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng). Dua hal pokok perkara ini memang menjadi isu atau persoalan yang terus mencuat terutama pasca pemungutan suara 17 April 2019.
Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris yang membidangi persoalan Politik, Hukum, dan HAM mengungkapkan, putusan Bawaslu ini menjadi peringatan keras bagi KPU bahwa mereka lalai menjalankan hal paling dasar dalam penyelenggaraan pemilu yaitu melanggar tata cara dan aturan prosedural yang telah ditetapkan.
“Ini peringatan keras bagi KPU. Pelanggaran ini walau sifatnya prosedural dan terkait tata cara, tetapi bagi badan publik seperti KPU yang semua aktivitasnya dibiayai uang rakyat, seharusnya tidak boleh terjadi,” ujar Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (17/5).
Terlebih, lanjutnya, pelanggaran ini terkait dua pokok persoalan yang selama ini menjadi polemik berkepanjangan. Pertama soal lembaga quick count (proses pendaftaran yang tidak transparan dan KPU terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei untuk melaporkan metodologi dan sumber dana yang mereka gunakan). Kedua, melanggar tata cara input data di Situng sehingga menimbulkan polemik panas di publik karena banyaknya kesalahan entry data.
Menurut Fahira, pusaran ketidakpercayaan sebagian publik terhadap independensi lembaga quick count yang merilis hasil pilpres adalah soal dan metodologi dan terutama sumber pendanaan. Dan KPU, abai melaporkan kepada publik terkait dua informasi penting terkait lembaga survei ini sehingga menjadikannya polemik di tengah masyarakat.
Sementara, kesalahan entry data di Situng yang selama ini oleh KPU dianggap hal yang biasa ternyata merupakan sebuah pelanggaran bahkan akibatnya begitu besar di masyarakat dan menguras energi bangsa ini kerena menjadi polemik panas yang berkepanjangan.
Dalih KPU yang selama ini menyatakan Situng adalah bentuk transparansi informasi publik bisa diterima, tetapi jika kandungan informasi publik tersebut keliru, maka berpotensi melahirkan keresahan di tengah masyarakat, dan harusnya KPU memahami konsekuensi ini.
“Rakyat menunggu penjelasan dan ketegasan KPU untuk segera menindaklanjuti putusan Bawaslu ini. KPU harus segera mengumumkan informasi terkait metodologi dan sumber dana lembaga hitung cepat dan mengaudit semua aspek Situng,” pungkas Senator Jakarta ini.* [Syaf/voa-islam.com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com