Jum'at, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 24 Mei 2019 10:17 wib
2.370 views
Soal Pembatasan Medsos, Aliansi Jurnalis Independen: Pemerintah Langgar UUD 1945
JAKARTA (voa-islam.com)—Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyesalkan keputusan pemerintah yang membatasi akses terhadap media sosial, seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook. Keputusan pemerintah ini merupakan buntut dari bentrokan antara massa dan aparat kepolisian beberapa waktu lalu yang menelan korban jiwa dan luka-luka.
Dalam keterangan pers AJI yang diterima Voa Islam, Ketua AJI Abdul Manan mengatakan keputusan pemerintah ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28F.
“Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat mencari, menerima dan menyampaikan informasi,” kata Manan, Kamis (23/5).
Menurut Manan, pembatasan akses media sosial ini juga menutup akses masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar.
“Kami menyadari langkah pembatasan oleh pemerintah ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum. Namun kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar,” jelas Manan.
Melihat kondisi saat ini, Manan juga menyerukan semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dan berpendapat sebaik-baiknya. AJI juga menolak segala macam bentuk tindakan provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian, karena itu bisa memicu kekerasan lanjutan serta memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi.
Sikap lanjutan AJI lainnya adalah, mendorong pemerintah meminta penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif, melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum
Seperti diberitakan, Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengeluarkan kebijakan pembatasan akses media sosial. Menurut Wiranto, pembatasan bersifat sementara untuk menghindari berita bohong tersebar luas kepada kepada masyarakat. Wiranto tidak memastikan kapan pembatasan ini akan dicabut, karena sangat bergantung terhadap situasi keamanan di dalam negeri.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!