Senin, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 27 Mei 2019 12:46 wib
2.952 views
Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian, Mustofa Nahrawardaya Ditahan Bareskrim Polri
JAKARTA (voa-islam.com)—Mustofa Nahrawardaya, Koordinator Relawan IT BPN ditahan di Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan sejak Ahad (26/5/2016) siang.
Mustofa sebelumnya ditangkap pada Ahad (26/5/2019) dini hari di rumahnya. Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, politisi PAN itu diduga menuturkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter.
"Pemeriksaan tadi baru selesai sekira jam 02.30. Pak Mustofa dilakukan penahanan di Bareskrim," kata Djudju Purwantoro, kuasa hukum Mustofa seperti dikutip dari detikcom, Senin (27/5/2019).
Djuju tak menyebutkan soal materi yang ditanyakan tim penyidik kepada Mustofa.
Mustofa dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!