Kamis, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 13 Juni 2019 08:19 wib
6.854 views
Tim Hukum 02: Dalam 13 Hari Kekayaan Jokowi Bertambah Rp 13 Miliar?
JAKARTA (voa-islam.com)—Menjelang sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjajanto membeberkan soal aliran dana kampanye Jokowi di Pilpres 2019. Soal aliran dana kampanye ini diharapkan menjadi alasan MK membatalkan kemenangan Jokowi-Ma’ruf.
Bambang mengungkapkan dalam melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye Jokowi pada 25 April 2019 sebesar Rp 19,508,272. Padahal, dalam LHKPN yang dilaporkan pada 12 April 2019, kekayaan berupa kas Jokowi sebesar Rp 6 miliaran.
“Di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara/LHKPN Joko Widodo yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019, harta kekayaan berupa Kas dan Setara Kas hanya berjumlah Rp 6.109.234.704. Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Ir Joko Widodo berupa Kas dan Setara Kas bertambah hingga sebesar Rp 13.399.037.326?,” ujar Bambang dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (12/6/2019).
Selain itu, Bambang mengungkap kejanggalan lainnya. Pada Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye tersebut juga ditemukan sumbangan dari 3 kelompok Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang. Total sumbangan dari 3 kelompok itu sebesar Rp 33,9 miliar.
“Namun diketahui, bahwa alamat, NPWP, dan identitas pimpinan kelompok tersebut sama,” ungkap Bambang.
Bambang kemudian mengutip siaran pers Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menyatakan ada sumbangan dari 2 kumpulan bernama Golfer TRG dan Golfer TBIG. Masing-masing menyumbang sebesar Golfer TRG Rp 18 miliar dan Perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19 miliar.
“Kedua kelompok ditenggarai berasal dari Bendahara Paslon 01 serta diduga untuk menampung modus penyumbangan,” tegas Bambang.
Kemudian, mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2.500.000.000 dan teknik pemecahan sumbangan serta penyamaran sumber asli dana kampanye, diduga umum terjadi dalam pemilu.
"Fakta di atas menegaskan adanya pelanggaran asas prinsip kejujuran dan keadilan dalam penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye," kata Bambang.
Selain itu, juga diduga melanggar Pasal 525 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan menjelaskan ada isu moralitas yang seharusnya menjadi “concern” dalam penetapan calon presiden dan wakil presiden.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi berharap MK sebagai the guardian of constitution dan the protector of democracy bersedia menggali lebih dalam terkait hal-hal yang dipaparkan guna mewujudkan keadilan substantif.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!