Kamis, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 13 Juni 2019 23:04 wib
6.031 views
Sidang MK Terkait Sengketa Pilpres Harus Jadi Media Pendidikan Politik Rakyat
JAKARTA (voa-islam.com)--Tidak lama lagi Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) 2019. Rangkaian Sidang MK ini diharapkan menjadi media pendidikan politik bagi rakyat di tengah ramainya keriuhan dan persilangan pendapat selama penyelenggaraan pemilu terutama Pilpres 2019.
Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris yang membidangan persoalan Politik, Hukum, dan HAM mengungkapkan, seluruh rangkaian proses persidangan PHPU terutama terkait perselisihan Pilpres 2019 di MK diharapkan mampu menyajikan perdebatan yang substantif dan cerdas sehingga tidak hanya akan media pendidikan politik bagi rakyat, tetapi juga akan menjadi forum bagi rakyat untuk menyaksikan langsung bahwa nilai-nilai dasar dari demokrasi adalah kejujuran dan keadilan.
“Kita berharap sidang sengketa pilpres di MK nanti menjadi media pencerahan bagi siapa saja, baik bagi mereka yang berkayakinan bahwa pilpres tidak berlangsung demokratis, jujur, dan adil, maupun bagi mereka yang berkeyakinan bahwa pilpres sudah demokratis, jujur, dan adil. Oleh karena itu, rakyat diharapkan ikut memantau dan mengawasi jalannya persidangan lewat berbagai media komunikasi,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (13/6).
Menurut Fahira, hadirnya MK dengan salah satunya kewenangannya menyelesaikan sengketa pemilu dilatarbelakangi kesadaran bahwa sebagai sebuah proses politik, proses pemilu sangat rentan dengan pelanggaran-pelanggaran terutama pelanggaraan peraturan tentang pemilu yang menyangkut kampanye, tindak pidana pemilu, politik uang, sampai kecurangan dalam perhitungan suara yang sangat mungkin mempengaruhi hasil pemilu sehingga diperlukanlah mekanisme hukum untuk menyelesaikan sengketa pemilu tersebut, dan MK adalah mekanisme tersebut.
“Konsekuensi bagi Indonesia yang sudah memilih menjadi negara demokratis adalah menggelar pemilu yang bersih. Dari pemilu yang bersih, jujur, adil, bebas, dan tidak memihak maka akan lahir sebuah pemerintahan yang demokratis. Dan MK diberi tanggungjawab untuk memastikan hal ini,” tukas Senator Jakarta ini.
Salah satu pendidikan politik yang penting disajikan selama proses sidang PHPU ini, sambung Fahira, adalah makna PHPU jangan dimaknai dalam arti sempit berupa penghitungan suara saja, tetapi juga berbagai pelanggaran yang terjadi baik dalam perhitungan suara maupun dalam proses yang dapat mempengaruhi hasil pemilu. Artinya, MK juga berwenang memproses dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi hasil pemilu.
“Mudah-mudahan segala keriuhan pascapilpres ini bisa reda di tangan MK. Kita doakan bersama, para Hakim Konstitusi mampu memutus perkara perselisihan hasil pilpres ini dengan adil dan imparsial,” pungkas Fahira.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!