Ahad, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 16 Juni 2019 06:03 wib
5.592 views
Kubu Prabowo Harus Penuhi 6 Syarat Jika akan Tuntut Diskualifikasi Jokowi
JAKARTA (voa-islam.com) - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Gugatan ini diajukan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang menolak hasil rekapitulasi suara karena memenangkan Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin.
Salah satu isi tuntutan kubu Prabowo adalah meminta MK mendiskualifikasi Jokowi - Ma'ruf Amin. Alasannya, kubu Prabowo menuding terjadi kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)
Badan Pengawas Pemilihan Umum menjelaskan bahwa pelanggaran TSM menjadi salah satu yang terberat. Peserta Pemilu bisa didiskualifikasi jika terbukti melakukan kecurangan TSM. Namun, pelanggaran TSM memiliki syarat bukti yang cukup berat pula lantaran harus bisa dibuktikan dengan kumulatif yaitu memenuhi ketiga unsur, yakni: terstruktur, sistematis dan masif.
“Bukti materiil dan non-materiil untuk TSM berbeda dengan pelanggaran administrasi biasa. Pada pelanggaran TSM maka harus ada tiga unsur yang terpenuhi,” kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018, diterimanya laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM harus memenuhi syarat formil dan materil. Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendiskualifikasi salah satu peserta Pilpres akibat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
1. Terpenuhi Syarat Formil dan Materil
Syarat formil terdiri dari identitas pelapor. Sedangkan syarat materil harus memuat objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal yang diminta untuk diputuskan. Objek pelanggaran yang dilaporkan terdiri dari waktu peristiwa, tempat peristiwa, saksi, bukti lainnya dan riwayat uraian peristiwa.
2. Alat Bukti yang Menunjukkan Pelanggaran Paling Sedikit 50 Persen Lokasi Pemilihan
Dalam syarat materil, laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu TSM paling sedikit disertai dua alat bukti dengan ketentuan pelanggaran terjadi paling sedikit 50 persen dari jumlah daerah yang menjadi lokasi pemilihan. Alat bukti yang dimaksud yaitu, keterangan saksi, surat dan tulisan, petunjuk, dokumen elektronik, keterangan pelapor atau keterangan terlapor dalam sidang pemeriksaan dan keterangan ahli.
3. Alat Bukti Berupa Keterangan Saksi yang Membuktikan Pelanggaran Bersifat TSM
Alat bukti keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang melihat, mendengar secara langsung atau mengalami peristiwa pelanggaran administrasi pemilu TSM. Bukti keterangan saksi dapat ditunjukkan dan dilampirkan dalam bentuk salinan oleh Pengawas Pemilu dalam pemeriksaan atas permintaan majelis pemeriksa.
4. Alat Bukti Berupa Dokumen
Selanjutnya, alat bukti berupa surat atau tulisan terdiri dari dokumen hasil pengawasan pemilu, dokumen tertulis lainnya yang relevan dengan fakta. Alat bukti petunjuk merupakan perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan pelanggaran itu sendiri, menandakan telah terjadi pelanggaran administratif pemilu TSM.
Yang disebut dengan alat bukti dokumen elektronik yaitu setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik. “Termasuk tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya,” kata Fritz.
5. Alat Bukti Berupa Keterangan Pelapor, Terlapor, dan Ahli
Alat bukti selanjutnya berupa bukti keterangan pelapor dan terlapor yang disampaikan secara langsung atau melalui kuasanya dalam sidang pemeriksaan laporan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif Pemilu TSM. Bukti terakhir yakni keterangan ahli yang merupakan keterangan yang disampaikan oleh seseorang sesuai dengan kompetensi dan keahliannya dalam sidang pemeriksaan.
6. Laporan Paling Lambat Tujuh Hari Sejak Terjadinya Pelanggaran
Laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM harus disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM. Jika melewati batas waktu, maka laporan tersebut tidak dapat diterima.[tempo/fq/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!