Ahad, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 23 Juni 2019 20:39 wib
3.613 views
Pengacara Kivlan Zen Bantah Polri Soal Kliennya Tidak Kooperatif
JAKARTA (voa-islam.com) - Kuasa hukum tersangka kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, mempertanyakan maksud polisi yang menyebut kliennya tak kooperatif.
"Maksud tidak kooperatif itu bagaimana?," ujar Tonin saat dihubungi, Sabtu kemarin, 22 Juni 2019 malam. Dia mengatakan ini menanggapi penolakan pihak kepolisian untuk menangguhkan penahanan Kivlan.
Melansir Tempo.co, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan alasan belum dikabulkannya permohonan itu karena Kivlan dinilai tidak kooperatif oleh penyidik.
Tonin balik menyerang argumen polisi. Ia mengatakan bahwa Kivlan ditangkap tanpa sesuai prosedur. Kliennya itu langsung ditahan meski tidak ada panggilan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi.
Selain itu, kata Tonin, Kivlan selalu hadir dalam setiap pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam setiap pemeriksaan, Kivlan membantah bahwa ia terlibat dalam kasus senjata api ilegal dan rencana pembunuhan terhadap empat orang pejabat publik serta seorang pemimpin lembaga survei nasional.
"Apa yang dikatakan tidak kooperatif itu karena klien saya membantah? Memang Pak Kivlan tidak melakukan apa-apa, terus maunya polisi kalau Pak Kivlan mengaku baru disebut kooperatif? Tapi klien saya kan tidak melakukan apa-apa," kata Tonin.
Kivlan telah mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, sejak 30 Mei. Ia pun sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun hingga saat ini polisi masih enggan mengabulkannya.
Rencananya, Kivlan beserta tim kuasa hukum akan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka yang dialamatkan kepadanya.[tempo/fq/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!