Selasa, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 25 Juni 2019 14:57 wib
5.069 views
Sistem Zonasi PPDB Kisruh, FPKS Minta Mendikbud Bertanggung Jawab
JAKARTA (voa-islam.com)—Kebijakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 menimbulkan kekisruhan dan persoalan baru. Seperti banyak kasus siswa yang memiliki nilai UN tinggi namun tidak lolos PPDB sekolah negeri karena sistem zonasi.
Atas persoalan ini, anggota Komisi X DPR RI Toriq Hidayat meminta Mendikbud Muhadhir Effendy bertanggung jawab. JIka tidak bisa memberikan solusi mengantisipasi siswa yang tidak tertampung, Mendikbud diminta mundur
"Mendikbud harus bertanggung jawab atas kisruh ini karena kebijakan PPDB dengan 90% zonasi ini ternyata banyak merugikan calon peserta didik. Banyak siswa dengan nilai UN baik tapi tidak lolos PPDB hanya karena harus bersaing jarak rumah dengan sekolah," kata aleg yang berasal dari Fraksi PKS ini seperti dikutip dari Pks.id, Senin (24/6/2019).
Toriq tak sepenuhnya menolak sistem zonasi PPDB ini. Namun, pemerintah dalam hal ini Mendikbud terlebih dahulu mempertimbangkan sebaran sekolah negeri dan guru secara merata di semua daerah. Karena ketidaksiapan ini, ada siswa yang terlantar tidak bisa masuk sekolah negeri karena minimnya jumlah sekolah didaerah itu dan sebaliknya ada juga sekolah yang kekurangan calon siswa.
"Sistem zonasi dalam PPDB memiliki niatan yang sangat baik untuk mengedepankan azas pemerataan dalam pendidikan. Menghilangkan stigma sekolah favorit dan non favorit. Namun, disisi lain ternyata pemerintah melalui Kemendikbud mengabaikan sebaran sekolah negerai yang tidak merata di seluruh Indonesia. Seharusnya, sebaran sekolah negeri yang tidak merata tersebut menjadi elemen yang diperhitungkan dalam penyusunan permendikbud yang ada," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Toriq juga mengkritik kebijakan Kemendikbud yang mengeluarkan revisi juknis PPDB 2019 dengan menambahkan kuota prestasi menjadi 15%. Menurutnya, kebijakan itu buka solusi bijak karena akan menyebabkan kegaduhan baru karena sejumlah daerah sudah menyelesaikan proses pendaftaran PPDB dan tinggal mengumumkan hasil seleksi.
"Surat edaran Mendikbud no.3 tahun 2019 tentang PPDB yang dikeluarkan hari ini tanggal 21 Juni, sangat kontra produktif. Saat ini sebagian besar daerah sudah melakukan PPDB bahkan tinggal menunggu hasil seleksi, kalau ini diterapkan, akan ada 10% calon peserta didik jalur zonasi yang akan terpangkas. Dan mereka sudah tahu mereka bakal lolos karena hasil seleksi sudah diumumkan online, ini akan menimbulkan kegaduhan baru dan tambah runyam," tambah Toriq.
Untuk itu, Toriq menyarankan akan revisi juknis PPDB melalui surat edaran Mendikbud tersebut hanya diberlakukan untuk daerah yang belum memulai PPDB.
"Jangan memaksakan solusi ini untuk daerah yang sudah PPDB. Bukan menyelesaikan masalah, nanti malah menimbulkan masalah baru. Kasian calon siswa dan orang tuanya," tutupnya.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!