Kamis, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 4 Juli 2019 21:54 wib
5.977 views
Direktorat Jenderal Pajak Jabar I: Tak Ada Larangan Pegawai Memelihara Jenggot
CIAMIS (voa-islam.com)—Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pajak (DJP) Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor mengklarifikasi pemberitaan yang beredar di media massa mengenai larangan petugas berjenggot di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Ciamis.
Dikatakan Neilmaldrin, bahwa tidak ada larangan bagi petugas DJP untuk memelihara jenggot.
“Sehubungan dengan tugas Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Wajib Pajak, Petugas DJP wajib bersikap dan berpenampilan yang rapi, bersih, dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Namun demikian, untuk bersikap dan berpenampilan rapi tersebut, tidak ada larangan bagi petugas untuk memelihara jenggot,” ujar Neilmadrin dalam siaran pers yang diterima Voa Islam, Kamis (4/7/2019).
Neilmadrin mengungkapkan kejadian di KPP Pratama Ciamis merupakan kesalahpahaman terkait kerapiahn pegawai dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kesalahpahaman ini telah diselesaikan secara kekeluargaan. Saat ini petugas yang bersangkutan tetap bekerja di KPP Pratama Ciamis,” jelas dia.
“DJP mewajibkan para pegawainya untuk menghormati agama, kepercayaan dan adat istiadat orang lain, dan mengajak setiap pihak untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa,” tambah Neilmaldrin.
Seperti diberitakan sebelumnya seorang sekuriti bernama Moh Elyas Ruhiat yang bertugas di KPP Ciamis diminta mundur lantaran jenggot panjangnya. Kasus ini kemudian menuai polemik dan aksi massa yang menuntut Kepala KPP Ciamis untuk minta maaf kepada umat Islam.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!