Selasa, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 23 Juli 2019 10:47 wib
5.855 views
Jokowi, Melawan Hukum, dan Kehutanan
JAKARTA (voa-islam.com)- Mahkamah Agung menolak kasasi dan menyatakan Presiden RI Joko Widodo dan Kementerian Lingkungan Hidup serta sejumlah kementerian melakukan perbuatan hukum sehingga terjadi karhutla di Kalteng berdasarkan putusan No. Perkara 3555 K/PDT/2018.
Dua kali banding dan satu kasasi akhirnya Mahkamah Agung menolak dan menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo dan sejumlah kementerian melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah titik Provinsi Kalimantan Tengah.
Atas ditolaknya kasasi tersebut, lantas pemerintah mengajukan PK. Langkah ini terbilang lucu, karena pemerintah mengajukan PK untuk meninggalkan kewajiban hukum yang sudah diamanatkan oleh UU. Langkah PK yang diambil pemerintah justru mengkhianati aturan yang sudah dibuatnya sendiri, yakni Inpres Nomor 11 tahun 2015, tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.”
Putusan ini justru menguatkan gugatan para penggugat kepada pemerintah yang dinilai gagal dalam menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan yang mengancam jiwa dan harta benda warga.
Kemunculan vonis MA dibarengi dengan asap kebakaran hutan di Kalteng yang membekap warga dalam dua pekan terakhir. Berdasarkan pemantauan satelit LAPAN, selama kurun waktu itu terdapat 202 titik api di Kalteng.
Pada 2015 lalu, Bank Dunia mencatat kebakaran hutan di Kalimantan dan sejumlah daerah membuat Indonesia rugi Rp 221 triliun. Berdasarkan data Bank Dunia, telah terbakar lebih dari 800.000 ha hutan di delapan provinsi atau sekitar 100.000 ha di masing-masing provinsi.
Terdapat beragam hukuman yang harus dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Hukuman-hukuman itu antara lain:
-Menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat yaitu:
1. Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
2. Peraturan Pemerintah tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi: baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dgn perkembangan iptek.
3. Peraturan Pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
4. Peraturan Pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup;
5. Peraturan Pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup;
6. Peraturan Pemerintah tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan
7. Peraturan Pemerintah tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup;
-Membuat tim gabungan di mana fungsinya adalah:
1. Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan ...daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalteng.
2. Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahaan-perusahaan yg lahannya terjadi kebakaran;
3. Membuat roadmap pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban karhutla;
-Segera mengambil tindakan:
1. Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Propinsi Kalteng yang dapat di akses gratis bagi Korban Asap;
2. Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yg berada di wilayah provinsi Kalteng. Membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yg terkena dampat kabut asap di Provinsi Kalteng.
3. Membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antispasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap;
4. Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar;
-Membuat:
1. Peta kerawanan kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
2. Kebijakan standart peralatan pengendalian kebakaran hutan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
-Melakukan:
1. Mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya;
2. Mengembangkan sistem keterbukaan informasi kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalteng;
3. Mengumumkan dana jaminan lingkungan hidup dan dana penanggulangan yang berasal perusahaan - perusahaan yang lahannya terbakar;
4. Mengumumkan dana investasi pelestarian hutan dari perusahaan-perusahaan pemegang izin kehutanan;
Dalam salah satu gugatan yang dilayangkan oleh warga, pemerintah diminta untuk segera membangun rumah sakit (RS) khusus paru-paru di Kalimantan Tengah dan menggratiskan biaya pengobatan, lantaran selama ini warga harus menanggung rugi akibat biaya pengobatan sendiri.
*Gerindra on Twitter
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!