Sabtu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 27 Juli 2019 11:57 wib
5.634 views
Kebakaran Hutan Disebut Bencana Rutin, Dimana Pemerintah?
JAKARTA (voa-islam.com)- Aktivitas warga Pekanbaru, Prov. Riau saat ini terganggu karena asap dari kebakaran hutan. Tentunya ini menjadi persoalan yang kerap terulang terutama jika musim kemarau tiba. Apakah Pemerintah kurang peduli?
Dengan kondisi seperti ini, seharusnya kita sudah mengetahui langkah-langkah preventif untuk kasus tersebut. “Saya melihat, manajemen hutan serta manajemen bencana perlu digalakkan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. #KebakaranHutan,” cuitan Mardani Ali Sera, kemarin.
Di era sekarang, katanya, konsep manajemen hutan telah berkembang menjadi sangat kompleks. Hal ini dikarenakan luas dan potensi hutan semakin menurun, sedangkan kebutuhan sumberdaya hutan semakin meningkat.
Belum lagi jika ada permasalahan ditengah masyarakat seperti pengakuan hak-hak adat dan pembagian distribusi manfaat hutan yang semakin merebak.
Dengan kondisi seperti ini, keutuhan fungsi ekosistem dan keberlanjutan ekosistem harus menjadi prioritas. Selain itu, dampak pembangunan terhadap lingkungan harus menerapkan sistem analisis mengenai dampak Iingkungan.
“Tujuannya agar dampak negatif dapat dikendalikan dan dampak positif dapat dikembangkan,” ketika ia merespon berita di salah satu media denga judul: “Kabut Asap Kian Pekat”.
Kondisi geografis terkadang menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran hutan. Dengan kondisi tersebut, semua pihak terutama pemerintah harusnya bisa menjalankan manajemen bencana dengan baik.
Ini bencana rutin, loh. Jika manajemen bencana sudah baik, InsyaAllah dapat mengurangi segala risiko ketika bencana itu hadir lagi.”
Alhamdulillah, lanjut dia, sebenarnya kita sudah memiliki UU No. 24 Tahun 2007 sebagai payung hukum mengenai manajemen bencana. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa manajemen bencana merupakan suatu proses yang dimulai dari observasi dan analisis bencana serta pencegahan hingga rehabilitasi dan rekonstruksi bencana.
Secara teori, UU tersebut sudah sangat baik. Namun harus diakui dalam praktiknya belum berjalan dengan maksimal.
“Saya mendorong pemerintah perlu lebih tegas menjalankan amanat yang ada dalam UU. Jika dilakukan dengan sungguh-sungguh, akan banyak hal positif yang dirasakan oleh masyarakat seperti meminimalisir korban serta kerusakan harta benda dan lingkungan hidup.”
Kemudian yang perlu dilakukan adalah juga membantu menghilangkan kesulitan dalam kehidupan dan penghidupan korban. Sampai mengembalikan fungsi fasilitas umum yang ada seperti komunikasi, transportasi, air minum, dan listrik.
Sebagai bangsa yang besar kita perlu memikirkan semua kemungkinan yang dapat terjadi, mulai dari A sampai Z. Perlu diingat bahwa mencegah akan jauh lebih mudah ketimbang menindak.
Semoga rekan-rekan semua yang terdampak, selalu diberikan kesehatan yang berlimpah oleh Allah SWT dan segala aktivitas yang dilakukan tidak terganggu, Aamiin. #KebakaranHutan.”
(Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!