Senin, 27 Jumadil Awwal 1446 H / 19 Agutus 2019 11:22 wib
6.064 views
Hak Jawab Pemkot Bekasi Terkait Artikel Voa Islam: Wali Kota Bekasi Terpapar Paham Radikal
BEKASI (voa-islam.com)—Pada 14 Agustus 2019 lalu, Voa Islam menayangkan artikel berjudul Wali Kota Bekasi Terpapar Paham Radikal“ yang merupakan tulisan dari wartawan senior Asyari Usman. Tulisan tersebut menanggapi peristiwa peresmian Gereja Santa Clara oleh Wali Kota Bekasi yang bertepatan dengan momen Idul Adha, Ahad (11/8/2019).
Pemerintah Kota Bekasi mengirimkan hak jawab atas penanyangan artikel tersebut. Hak jawab diterima redaksi Voa Islam, Senin (19/8/2019). Berikut hak jawab Pemkot Bekasi.
Disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan kliping berita :
Media Online : voa-islam.com
Hari dan Tanggal : Rabu,14 Agustus 2019
Judul Berita : Wali Kota Bekasi Terpapar Paham Radikal
Untuk berita tersebut diatas, berikut kami berikan tanggapan untuk menyampaikan hak jawab media. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Pers No 40 Tahun 1999 pasal 5 ayat 2 yang berbunyi Pers Wajib melayani Hak Jawab. Dan pada pasal 18 ayat 2 berbunyi Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan pasa 5 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000:00 (Lima ratus Juta Rupiah). Berikut beberapa klarifikasi yang perlu kami sampaikan:
1. Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi tidak menghadiri pelaksanaan Shalat Iedul Adha di Masjid Agung Al-Barkah dan bukan karena lebih memilih untuk menghadiri peresmian Gereja Santa Clara. Kami ingin meluruskan berita tersebut bahwa kegiatan bukan dalam satu waktu yang bersamaan dan membantah tegas Walikota Bekasi Rahmat Effendi bukan penganut faham radikalisme. Justru Walikota Bekasi Rahmat Effendi selaku pimpinan daerah Kota Bekasi ingin berada disemua kalangan, muslim dan nonmuslim. Kota Bekasi didiami sebanyak 2,7 juta jiwa penduduk dan dari berbagai suku bangsa dan agama.
2. Waktu Pelaksanaan Shala Idul Adha dilaksanakan pagi hari pada pukul 06-00-07.00 WIB. Sedangkan Undangan Pihak Gereja Santa Clara, acara peresmian dilaksanakan pukul 11.00 WIB.
3. Dijelaskan, Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi telah memberi mandat kepada Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Ahmad Yani untuk mewakili dirinya untuk menghadiri kegiatan Shalat Idul Adha di Masjid Albarkah. Dalam mengikuti rapat paripurna di DPRD Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi baru bisa pulang sekitar pukul 04.00 WIB. Rahmat Effendi memutuskan untuk shalat Idul Adha di Masjid dekat kediamannya di Pekayon Bekasi Selatan. Dan pada siang hari memenuhi undangan peresmian Gereja Santa Clara.
Demikian agar menjadi maklum dan atas kerjasamanya disampaikan terimakasih.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat
Sekretariat Daerah Kota Bekasi
SAJEKTI RUBIYAH, SE
NIP. 19640511 198503 2 007
*[Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!