Sabtu, 27 Jumadil Awwal 1446 H / 24 Agutus 2019 09:52 wib
3.302 views
Oknum Polisi Diduga Beri Miras ke Mahasiswa Papua, Fahira Idris: Saya Nggak Habis Pikir
JAKARTA (voa-islam.com)--Kejadian tidak pantas diduga dilakukan oknum polisi dengan memberikan dua dus minuman keras (miras) ke sekretariat Ikatan Mahasiswa Tanah Papua di kawasan Cilaki, Kota Bandung (22/8) sangat disayangkan. Dugaan pemberian miras ini bertepatan dengan aksi yang digelar mahasiswa Papua di depan Gedung Sate. Bahkan karena tidak senang dengan pemberian miras ini, mahasiswa Papua mengembalikan langsung miras tersebut kepada oknum polisi yang bersangkutan di sela-sela berlangsungnya aksi.
Menurut Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris, perbuatan yang dilakukan oknum polisi ini sangat tidak pantas dan memalukan. Apalagi tindakan ini dilakukan saat Mahasiswa Papua sedang memprotes dugaan perlakukan rasial yang mereka teruma saat insiden di Surabaya. Pemberian miras ini sangat kontraproduktif dengan usaha semua pihak yang sat ini tengah meredakan ketegangan pasca kerusahan di beberapa daerah di Papua.
“Saya nggak habis pikir, apa yang ada benak oknum polisi tersebut. Tujuannya apa. Apa dia tidak tahu saat ini pemerintah provinsi dan warga Papua sedang berupaya melawan miras dengan melarang total segala jenis minuman beralkohol. Saya minta polri profesional dan transparan mengusut pemberian miras ini. Usut tuntas agar tidak menjadi persoalan baru lagi,” tukas Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (23/8).
Fahira mengungkapkan, soal larangan Miras, Papua sebagai sebuah provinsi sangat tegas dibanding banyak provinsi lain di Indonesia karena mempunyai Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minumal Berakohol. Ini artinya miras dilarang total di bumi Papua. Salah satu asalah pelarangan total miras adalah untuk mencegah pemusnahan penduduk di Provinsi Papua yang disebabkan oleh minuman beralkohol. Bahkan Kabupaten Manokwari, Papua Barat sejak 2006 sudah punya perda larangan miras lewat Perda No.5/2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan Serta Memproduksi Minuman Beralkohol.
“Di saat negara ini belum punya aturan setingkat undang-undang yang melarang Miras, Pemerintah daerah di Papua berinisiatif melindungi warganya dari daya rusak miras yang luar biasa. Kalau tiba-tiba ada yang sengaja memberikan miras ke mahasiswa asal Papua, sekali lagi saya nggak abis pikir. Ini benar-benar tindakan yang sangat keliru,” ujar Fahira yang juga Ketua Umum Gerakan Nasional Antimiras ini. Namun, fahira berharap kejadian pemberian miras ini tidak menimbulkan persoalan baru. Mahasiswa Papua diminta menyerahkan pengusutan peristiwa ini ke aparat penegak hukum.
Selain itu, Fahira juga mendesak pengusutan dugaan diskriminasi rasial yang diterima mahasiswa Papua saat insiden di Surabaya menjadi prioritas diselesaikan dan siapapun pelakunya harus dihadapkan ke depan hukum.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!