Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.310 views

PKS Tegas Minta Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Dicabut

JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Fraksi PKS DPR RI Al Muzzammil Yusuf menyampaikan pandangan Fraksi PKS dalam Sidang Paripurna DPR RI di kompleks Parlemen Senayan, Kamis (26/9/2019).

Al Muzzammil mengatakan, saat ini bangsa Indonesia berada pada momentum sejarah untuk mengakhiri 101 tahun berlakunya KUHP warisan kolonial Belanda jika dihitung dari 1 Januari 1918. Kini saatnya, papar Muzzammil, bangsa ini memiliki KUHP karya anak bangsa yang sesuai dengan moralitas bangsa, norma Pancasila dan konstitusi negara.

Namun, ujar Muzzammil, dalam revisi RUU KUHP tersebut menuai perdebatan terkait dengan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. "Untuk itu kami Fraksi PKS pada kesempatan kali ini mengusulkan terkait RUU KUHP Pasal 218, 219, 220 Penyerangan Kehormatan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden dicabut," papar Ketua DPP PKS Bidang Polhukam ini.

Muzzammil mengungkapkan alasan harus dicabutnya pasal terkait penghinaan presiden dan wakil presiden. Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi No. 13 2006 dan No 06 2007 yang mencabut Pasal 134, 136, 137 dan Pasal 154, 155 KUHP terkait dengan Penghinaan Presiden dengan pertimbangan MK yaitu menimbulkan ketidakpastian hukum karena sangat rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Kedua, pasal penghinaan tersebut mengancam sangat serius pada kebebasan media massa, pilar keempat demokrasi. Pasal tersebut rentan digunakan ketika pers mengkritisi kebijakan Presiden atau Wakil Presiden yang dinilai merugikan hak-hak warga sipil.

Padahal menurut Muzzammil, presiden dan wakil presiden telah mendapatkan hak preogratif yang luas sebagai Pemerintah sehingga harusnya siap dikoreksi oleh warganya.

"Jika tidak akan berpotensi melahirkan kekuasaaan yang otoriter, sakralisasi terhadap institusi kepresidenan, apa yang disebut oleh Lord Acton 'Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely'," kata politisi PKS asal Lampung ini.

Ketiga, pasal penghinaan Presiden itu akan berpotensi menambah turunnya Indeks Demokrasi Indonesia pada era Presiden Jokowi. Menurut BPS, hak-hak politik turun 0.84 point pada 2017 - 2018 begitu pula hak sipil turun 0,29 poin pada 2017-2018. "Penurunan hak Politik dan Kebebasan sipil ini indikasi dari melemahnya demokrasi Indonesia," papar dia.

"Oleh karena itu pada kesempatan kali ini , PKS meminta dua hal. Pertama, pasal Penghinaan Presiden tersebut kita cabut dan kedua RUU KUHP yang sudah dibahas bersama DPR dan Pemerintah seluruh fraksi kita sahkan periode ini sebagai bagian dari suksesnya reformasi hukum kita mengakhiri penjajahan asing dalam bentuk perundang-undangan lebih dari satu abad," kata Muzzammil menambahkan.*

Sumber: Pks.id

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X