Rabu, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 2 Oktober 2019 20:21 wib
4.477 views
AJI Jakarta Adukan Penangkapan Sutradara Film Sexy Killers ke Komnas HAM
JAKARTA (voa-islam.com)--Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta adukan penetapan jurnalis Dandhy Dwi Laksono sebagai tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Komnas HAM. Kasus yang menimpa pembuat film Sexy Killers ini dinilai sebagai bentuk pembatasan kebebasan berekspresi.
Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung tiba di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Selasa (1/09/2019) dan langsung ditemui oleh Komisioner M. Choirul Anam. "Yang dilakukan Dandhy banyak dilakukan orang lain. Dandhy mengkritik pemerintah, berbeda dengan buzzer yang memuji pemerintah," terang Erick.
Ia juga mencermati adanya kesalahan penetapan dasar hukum penangkapan Dandy, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dandy juga dijerat dengan tuduhan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan atas Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP karena menulis di media sosial Twitter mengenai situasi Papua saat kerusuhan di Jayapura dan Wamena pada 23 September 2019 lalu. Dandhy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana suku, agama, ras dan antar golongan serta berita bohong sebagaimana tertulis dalam surat perintah penangkapan.
Meski sempat ditahan pada Kamis (26/9/2019) oleh Polda Metro Jaya, status Dandhy tetap tersangka. AJI Jakarta pun berharap agar Komnas HAM melakukan penyelidikan terhadap proses hukum terkait penetapan Dandhy Laksono sebagai tersangka sekaligus berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait perlindungan kepada Dandhy.
"Dandhy bagian dari Papua. Kita upayakan agar status tersangka tidak diteruskan," ucap Komisioner M. Choirul Anam menanggapi pengaduan tersebut.
Ia sekaligus menegaskan relevansi kasus penangkapan Dandhy dengan komitmen Komnas HAM untuk menyelesaikan permasalahan kemanusiaan di Papua. Salah satu solusinya, cetus Anam, dengan membebaskan aktivis yang masih ditahan agar tidak ada kriminalisasi.
Terkait permintaan AJI Jakarta untuk melakukan koordinasi dengan LPSK, Anam menyampaikan perlu adanya konfirmasi dari Dandhy terlebih dahulu. "Permintaan ke LPSK akan kami coba, tapi kami harus konfirmasi ke Dandhy terlebih dahulu. Jika ada ancaman, apakah Dandhy bersedia diisolasi?" terang Anam.*
Sumber: Komnasham.go.id
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!