Ahad, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 6 Oktober 2019 20:12 wib
5.173 views
Koalisi: Kesalahan Ketik Jadi Bukti UU KPK Direvisi Secara Serampangan
JAKARTA (voa-islam.com)--Koalisi Save KPK menilai adanya kesalahan ketik atau typo dalam Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi menjadi bukti bahwa pembahasan UU itu dilakukan secara serampangan oleh DPR dan pemerintah. Untuk itu, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangan-Undang (Perppu) KPK oleh Presiden dinilai tepat.
Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan, persolan salah ketik dalam draf Undang-Undang KPK tersebut sudah masuk ke persoalan substansi yang memunculkan persoalan baru. Apalagi, kesalahan ketik kemudian berdampak pada gugurnya salah satu pimpinan KPK terpilih.
"Salah satu pimpinan KPK terpilih berusia 45 tahun, tapi UU hasil revisi menyebut syarat jadi pimpinan adalah 50 tahun," kata Kurnia dalam konferensi pers Koalisi Save KPK di Kantor YLBHI, Jakarta, Ahad (6/10).
Diketahui, terdapat salah ketik dalam Pasal 29 UU KPK hasil revisi yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pimpinan KPK ditulis harus penuhi syarat paling rendah 50 tahun, namun dalam keterangan di dalam kurung tertulis ‘empat puluh tahun’.
"Ini jadi persoalan. Ini mengkonfirmasi bahwa UU KPK dibahas secara serampangan dan tidak cermat," kata Kurnia, tegas.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), yang juga tergabung dalam Koalisi Save KPK, juga berpendapat serupa. "Saya pikir istilah typo itu tak tepat, karena draf itu kan sangat detail dulu dibahas sebelum disepakati, bahkan titik dan komanya," kata Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK Fajri Nursyamsi.
Fajri menilai, persoalan salah ketik ini adalah indikasi adanya pasal yang dibuat tanpa kesepakatan. Untuk itu, UU KPK dinilai sebaiknya dibahas ulang. "Ketika ada isi yang berubah, berarti ada pelanggaran kesepakatan," ucapnya.
Ia pun berpendapat bahwa penerbitan Perpu oleh presiden semakin relevan dilakukan dengan terungkapnya permasalahan ini. Terlebih dengan terdapatnya pasal lain yang secara substansi melemahkan kinerja komisi antirasuah itu ke depannya.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga menyebut UU KPK hasil revisi sudah dikirim ke Istana oleh DPR. Namun, menurut dia, masih ada salah tik (saltik) atau typo dari revisi UU KPK tersebut.
"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo (salah tik), yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg," ucapnya.
Istana pun mengembalikan revisi UU KPK ke DPR untuk diperbaiki sehingga tak menimbulkan salah interpretasi. "Ya typo- typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi," ujarnya.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, UU KPK direvisi dengan penuh keseriusan. Sehingga, ia meminta agar sebelum adanya wacana penerbitan perppu, semua pihak yang terlibat dalam rencana itu benar-benar mencermati hal tersebut.
"Kami sudah melakukan kerja-kerja penuh kekhidmatan, kecermatan, dan keseriusan. Tidak terbesit kepentingan apa pun saat sewaktu membuat undang-undang itu untuk melindungi koruptor," ujar Arteria, belum lama ini.
Arteria juga meminta semua pihak lebih memahami pasal-pasal yang berada di dalam UU KPK. Ia menilai, telah terjadi misinformasi terkait undang-undang itu di masyarakat.
"Ini kita berharap betul bagaimana semua pihak memahami revisi ini, tidak hanya hadir tapi juga memahami betul materi muatan yang terkandung di dalamnya," ujar Arteria.*
Sumber: Republika.co.id
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!